14 Pengusaha Korban Dugaan Penipuan dan Penggelapan Sambangi Polda Metro Jaya

by

JAKARTA KONSEPNEWS – Sebanyak 14 pengusaha yang menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh direktur serta pemilik CV. Sitka Oceanna Advertising, Sitka Rue Ola mendatangi Polda Metro Jaya, Kamis (20/7).

Kedatangan para korban ke Polda Metro Jaya untuk membuat laporan dan memenuhi panggilan penyidik serta dimintai keterangan.

Diketahui para korban merupakan pengusaha atau pemilik perusahan atau Vendor yang bergerak di bidang pengadaan barang dengan jenis kebutuhan Electrical, IT dan bidang lain. 

Salah satu korban, Yusman Afandy dari PT Bicom Mitra Solusindo mengatakan, dirinya telah melaporkan terduga pelaku penipuan dan penggelapan berinisial SRO ke pihak kepolisian pada tahun 2020 yang lalu.

“Laporan terhadap pelaku ini begitu banyak dari tahun 2020 sampai sekarang dan terlapor diduga masih melakukan modus tindakan penipuan dan mencari korban baru. Hal ini dikarenakan tidak adanya tindakan tegas dan efek jera terhadap pelaku,” kata Yusman kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (20/7/2023).

“Terlapor. SRO terkesan kebal hukum dan mengkondisikan perbuatan seakan menjadi kasus perdata padahal modus dan unsur penipuan jelas pidana yg dilakukan oleh tersangka begitu jelas dan berulang ulang dari tahun ke tahun,” sambungnya.

Yusman menjelaskan modus pembelian yang dilakukan pelaku kepada para Vendor yang telah menyepakati transaksi pembelian kemudian melakukan DP (Down Payment), setelah itu pelaku tidak melakukan pelunasan pada saat barang tiba dan berlarut-larut penyelesaian pelunasan tidak di bayarkan. 

“Para korban telah melakukan upaya musyarawah namun tidak pernah digubris oleh pelaku hingga bertahun-tahun, sehingga membuat kami para korban geram atas tindakan pelaku yang telah mengakibatkan kerugian hampir 2,8 milyar dari 21 korban yang melaporkan,” bebernya.

Yusman menyebut, para korban tidak hanya dirugikan secara materil, namun juga ada yang mengalami korban immateril seperti perusahaan yang dikelola oleh suami istri.

“Beberapa korban ada yang mengalami kerugian immateril, akhirnya mereka bercerai karena kerugian itu, lalu ada pula yang bangkrut dan juga menjual rumahnya untuk menutupi hutang,” jelasnya. 

Di tempat yang sama, korban lain Neneng Nuraeni mempertanyakan, sebagai pelapor /korban tidak mengerti kendalanya dimana. Dari informasi yang terdapat di website Kejaksaan terlihat ada 14 SPDP atas nama pelaku yang sama. Tapi hingga sekarang kasus tersebut tidak pernah masuk ke persidangan. 

“Kami mewakili para korban berharap masalah ini segera di tindaklanjuti untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah bertambahnya korban baru yang dirugikan,” ujarnya.

“Ke 14 Korban telah menunjuk Dafril dari Magenta Komputer untuk membuka saluran pengaduan bagi perusahaan yang mengalami nasib yang sama melalui alamat email *korbancvsitka@gmail.com*, dan ada beberapa korban sebelumnya sudah ada yang melaporkan kasus yang sama, melalui media dan kita terus membuka laporan pengaduan,” kata pemilik CV. Valtech Trading itu. 

Diketahui laporan terhadap SRO di Polres Jakarta Pusat setidaknya mencapai 20 laporan beberapa diantaranya adalah

LP/B/1377/X/2021/SPKT/RESTRO JAKPUS/PMJ, namun belum ada tindakan dari kepolisian sementara korban yang membuat laporan penipuan oleh pelaku yang sama semakin banyak membuat laporan hingga ke Kejaksaan Negri Kota Bekasi B/140/VI/2021/Restro Bks Kota, Kemudian Jakarta Barat B/85/IV/2022/SatReskrim/JB dan B-419/S.3/XII/2021Kejaksaan Negri Jakarta Pusat.

Lalu penipuan oleh pelaku yang sama juga sudah dilaporkan ke Mapolres Jakarta Pusat dengan no LP/B/691/IV/2022/SPKT/RESTRO JAKPUS/PMJ, namun seperti laporan sebelumnya belum juga menemukan titik terang dari kepolisan terhadap terduga pelaku CV. Sitka Oceanna Advertising. 

Perusahaan tersebut rupanya masih terus bermasalah hingga salah satu korban lain membuat laporan tindakan pidana penipuan atau penggelapan yang sama ke Mapolres Jakarta Pusat dengan no. LP/B/780/IV/2022/SPKT/RESTRO JAKPUS/PMJ. Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.