Jakarta – Target 20 juta kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Indonesia yang ditetapkan pemerintah pusat pada tahun ini, membuat semua stagholder bersinergi untuk bisa mencapai target yang ditetapkan Presiden Joko Widodo itu. Salah satunya dilakukan oleh Kementerian Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Laut dengan memberikan kemudahan pelayanan kepelabuhanan bagi kapal wisata (yacht) yang masuk dan keluar dari 19 pelabuhan di Indonesia.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 123 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Permenhub No. PM. 171/2015 tentang Tata Cara Pelayanan kapal wisata (Yacht) asing di perairan Indonesia. Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt. Wisnu Handoko menerangkan bahwa Kapal Wisata (Yacht) Asing adalah alat angkut perairan yang berbendera asing dan digunakan sendiri oleh wisatawan untuk berwisata dan digunakan hanya untuk kegiatan non niaga.
“Sektor pariwisata merupakan hal yang harus didukung oleh semua instansi tak terkecuali Ditjen Perhubungan Laut. Untuk itu, kami mendorong peningkatan sektor pariwisata dengan memberikan kemudahan pelayanan kepelabuhanan bagi kapal wisata (yacht) asing yang masuk dan keluar melalui 19 pelabuhan di Indonesia. Diantaranya, Pelabuhan Sabang, Pelabuhan Belawan, Pelabuhan Teluk Bayur, Pelabuhan Nongsa Point Marina Batam, Pelabuhan Bandar Bintan, Pelabuhan Tarempa, Pelabuhan Tanjung Pandan, Pelabuhan Sunda Kelapa/Marina Ancol, Pelabuhan Benoa, Pelabuhan Tenau, Pelabuhan Kumai, Pelabuhan Tarakan, Pelabuhan Nunukan, Pelabuhan Bitung, Pelabuhan Ambon, Pelabuhan Saumlaki, Pelabuhan Tual, Pelabuhan Sorong dan Pelabuhan Biak,” ungkap Capt. Wisnu Handoko.
Ditambahkan Wisnu, pemberian kemudahan bagi pelayanan kepelabuhan bagi kapal asing untuk keluar masuk 19 pelabuhan di Indonesia itu telah melihat dan memperhatikan perkembangan kunjungan kapal wisata (yacht) asing yang masuk ke Indonesia belakangan ini. Tentunya kesiapan sarana dan prasarana untuk memberikan pelayanan dan pengembangan wilayah juga mutlak di siapkan untuk menunjang Peraturan Pemerintah tersebut.
“Untuk mendukung kelancaran pelayanan kapal wisata (yacht) asing di pelabuhan, penyelenggara pelabuhan wajib memberikan pelayanan sesuai dengan prosedur pelayanan kapal dan barang yang berlaku di 19 (sembilan belas) pelabuhan masuk dan pelabuhan keluar. Adapun pemberian kemudahan pelayanan kapal wisata (yacht) asing dilaksanakan secara terpadu yang terkait di bidang kepabeanan, kekarantinaan, keimigrasian, dan kepelabuhanan. Meski dipermudah, penyelenggara pelabuhan harus melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap kelancaran pelayanan kapal wisata (yacht) asing di pelabuhan,” tandasnya.
Sebagai permulaan, Kapal cruise MV. Le Laperouse berbobot 9.900 GT tiba hari ini (8/1) di Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah. Kapal terebut membawa penumpang wisatawan sebanyak 169 wisatawan asing yang akan berwisata di Kumai seperti melihat cagar hutan alam dan Orang Utan di Tanjung Puting serta budaya-budaya lainnya di wilayah Kobar Kalimantan Tengah. fk