Soal BP Batam, Fahri Hamzah: Kepala Desa Tak Boleh Merangkap Menteri Desa

by

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah mengatakan peleburan BP Batam dan Walikota jelas bertentangan dengan hukum, karena kedua badan tersebut diatur oleh undang undang yang berbeda. Demikian menurut Fahri mengenai BP Batam.

BP Batam pun memiliki undang undang sendiri yang terkait dengan kawasan Free Trade Zone (FTZ), sedangkan walikota ada undang undang tentang daerah.

“Otorita itu pejabat pusat. Ini sama dengan kepala desa merangkap dengan Menteri desa. Ini tidak boleh,” kata Fahri Hamzah kepada wartawan di Jakarta, baru-baru ini. Fahri menambahkan, bahwa kalaupun digabung, tidak bisa dengan PP (Peraturan Pemerintah). “Jadi harus dengan Undang Undang. Apalagi penggabungannya aneh, dia mau digabung Walikota kawasan FTZ dengan otorita,” jelas Fahri.

Sejauh ini, soal peleburan BP Batam membuat Fahri Hamzah mencurigai ada orang yang berencana untuk mengambil alih BP Batam melalui Walikota Batam. Fahri pun menanggapi keputusan pemerintah yang akan melebur BP Batam dan menjadikan Walikota Batam sebagai ex officio BP Batam.

Karena itulah, Fahri mencurigai rencana pemerintah yang tidak melalui kajian mendalam ini merupakan sebuah agenda tersembunyi dari segelintir orang di lingkaran kepresidenan yang ingin mengambil keuntungan.

“Saya kira ada yang mencurigakan ya. Ada orang yang mau memakai jabatan walikota untuk menguasai otorita, atau badan lain. Nggak boleh sembarangan diambil alih,” tegas Fahri. ic

No More Posts Available.

No more pages to load.