Konsepnews.com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) secara resmi merilis buku Tanya Jawab Seputar Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PP) di tingkat Pusat sebagai upaya sosialisasi penataan birokrasi dan regulasi yang berkaitan dengan hukum di Indonesia. Demikian diungkapkan Dirjen PP Kemenkumham, Prof Dr Widodo Ekatjahjana, SH., saat merilis buku tersebut, di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/12).
“Buku ini merupakan bentuk upaya Kemenkumham untuk penataan regulasi dan Perundang-Undangan di Indonesia seperti yang tengah diupayakan pemerintah. Buku ini berisi panduan pratis tentang tanya jawab yang biasa ditanyakan oleh para pejabat yang ada di Kementerian yang ada di tingkat pusat dalam upaya membentuk peraturan perundang-undangan bagi kementeriannya. Buku ini dibuat dengan bekerjasama dengan Japan Internasional Coorperation Agency (JICA) atau Kemenkumham-nya Jepang,” kata Widodo.
Ia menambahkan, perilisan buku ini diharapkan bisa memangkas birokrasi di sektor pemerintahan yang biasanya dilakukan selama ini. “Diharapkan dengan adanya buku ini kita tidak punya tafsir yang berbda-beda dalam penentuan dan pembuatan perundang-undangan di tingkat pusat terutama yang terkait tentang UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan,” paparnya.
Selain itu, dengan buku ini diharapkan bisa memperpendek jalur regulasi dan birokrasi yang ada antar Kementerian di tingkat Pusat. “Selama ini kan Kementerian biasanya bertanya tentang status hukum yang ada dalam pembuatan peraturan perundangan kepada Kemenkumham, nah dengan buku ini para pejabat publik di level Kementerian Pusat bisa melihat aturan yang seharusnya saat membuat Peraturan ditingkat kementerian pusat,” tegas Widodo.
Pihaknya pun telah melakukan kurang lebih 50 kali rapat internal, juga mengundang tenaga ahli maupun praktisi hukum juga melibatkan BPHN. Penyusunan Buku Tanya Jawab Seputar Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ini terispirasi dari Buku Workbook of Legislative Duties di Jepang. ic