Konsepnews.com – Penangkapan artis Lucinta Luna terkait kasus narkotika hingga kini meuai polemik. Bukan lantaran berapa jumlah narkotika yang ditemukan saat Polisi melakukan penggerebekan Lucinta Luna saja, namun masalah jenis kelamin sang pesohor yang sempat menimbulkan polemik. Pasalnya, saat melakukan jumpa pers beberapa waktu lalu, Pihak kepolisian menyebut bahwa Lucinta Luna memiliki data yang berbeda di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Paspornya. Pihak kepolisianpun mengaku sempat kebingungan menempatkan sel tahanan sang pesohor. Hal tersebut diungkapkan Kombes Pol Yusri Yunus saat melakukan jumpa pers di Polda Mapolres Jakarta Barat beberapa waktu lalu.
“LL ini siapa, memang betul LL ini publik figur. Di dalam KTP-nya tertera yang bersangkutan ini adalah perempuan, paspornya laki-laki. Tapi kita harus punya dasar, terkait pertanyaan teman-teman (ditahan di sel mana?). Keterangan dari pengacaranya dan yang bersangkutan sudah ada putusan pengadilan. Hari ini kami masih menunggu dari pengacara untuk bisa menentukan seperti apa yang teman-teman tanyakan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya itu saat rilis pengangkapan Lucinta Luna beberapa waktu lalu.
Hal itu yang mendasari Lucinta Luna akhirnya di tahan di sel Wanita dan tinggal diruang khusus. Lantaran ruang sel pria di Tahanan Polda Metro Jaya juga sedang penuh.
“Kami masih menunggu pengacara untuk bisa menentukan (di sel mana LL akan ditahan). untuk sementara dia kita tempatkan di tahanan blok wanita tapi diruangan khusus sambil menunggau keputusan hukumnya dari pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” tambahnya.
Hasil Ketentuan Jenis Kelamin Lucinta Luna
Dan sesuai dengan hasil assesment yang dikeluarkan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dikeluarkan hari ini, Pihak Polda Metro Jaya akhirnya menempatkan wanita yang bernama asli Muhammad Fatah itu ditahanan wanita Polda Polda Metro Jaya.
“Dan berdasarkan hasil keputusan yang di keluarkan oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Lucinta Luna atau Ayluna Putri yang mempunyai nama asli Muhammad Fatah telah menyatakan bahwa yang bersangkutan berjenis kelamin wanita. Lantaran Yang bersangkutan telah mengajukan permintaan perubahan jenis kelamin dari laki-laki menjadi wanita atau dari bernama Muhammad Fatah menjadi Ayluna Putri atau Lucinta Luna dan sudah disetujui oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Desember 2019 lalu dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Oleh sebab itu kami akhirnya menempatkan yang berdsangkutan di sel tahanan wanita,” tandas Kombes Yusri Yunus.
Sebelumnya diketahui, polisi dari Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Lucinta Luna dan tiga rekannya berinisial HD (35), DAA (35) dan NHAM (22) di Apartemen Thamrin Residence, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Lucinta Luna dan ketiga rekannya ditangkap pada pukul 01.30 WIB dan langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat. Dari penangkapan itu, Polisi mengamankan barang bukti berupa dua butir diduga ekstasi di dalam keranjang sampah, serta tujuh pil riklona dan lima butir tramadol -obat golongan psikotropika- di dalam tas Lucinta. Dan polisi sendiri telah menetapkan status Lucinta Luna sendiri sebagai tersangka karena berdasarkan hasil tesnya, urine Lucinta Luna mengandung zat benzo yang masuk dalam golongan psikotropika.