Konsepnews, Jakarta – Beredar kabar jika buronan koruptor Joko Soegiarto Tjandra sudah tiga bulan ini berada di Indonesia.
Menanggapi hal ini, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly balik bertanya, dari mana data tentang keberadaan buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus Cessie Bank Bali ini.
“Dari mana data bahwa dia tiga bulan di sini, tidak ada datanya kok,” ujar Yasonna usai Rapat Kerja bersama Komisi II DPR dan Mendagri Tito Karnavian di gedung DPR, Selasa (30/6).
Menurutnya, di sistem keimigrasian tidak tercatat masuknya Joko Tjandra ke Indonesia.
“Saya tidak tahu bagaimana caranya. Sampai sekarang tidak ada. Kemenkumham tidak tahu sama sekali (Joko Tjandra.) di mana. Makanya kemarin kan ada dibilang ditangkap, kita heran juga. Jadi kami sudah cek sistem kami semuanya, tidak ada,” ucapnya lagi.
Lebih lanjut, usai rapat kerja bersama Komisi II DPR RI dan Mendagri Tito Karnavian di kompleks DPR RI. Menkumham meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menyampaikan data-data kronologi status DPO Joko Soegiarto Tjandra dari data dimiliki oleh Imigrasi kepada media.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arvin Gumilang menyebut ada enam poin kronologi status Joko Soegiarto Tjandra, yang masuk daftar pencegahan dan Daftar Pencarian Orang (DPO).
1.Permintaan pencegahan atas nama Joko Soegiarto Tjandra oleh KPK pada 24 April 2008. Pencegahan ini berlaku selama 6 bulan.
2. Red notice dari Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra pada 10 Juli 2009.
3. Pada 29 Maret 2012 terdapat permintaan pencegahan ke luar negeri dari Kejaksaan Agung RI berlaku selama 6 bulan.
4. Permintaan DPO dari Sektetaris NCB Interpol Indonesia terhadap Joko Soegiarto Tjandra alias Joe Chan (WN Papua Nugini) pada 12 Februari 2015. Ditjen Imigrasi menerbitkan surat perihal DPO kepada seluruh kantor Imigrasi ditembuskan kepada Sekretaris NCB Interpol dan Kementerian Luar Negeri.
5. Pada 5 Mei 2020, ada pemberitahuan dari Sekretaris NCB Interpol bahwa dari red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra telah terhapus dari sistem basis data terhitung sejak tahun 2014 karena tidak ada permintaan lagi dari Kejaksaan Agung RI.
Ditjen Imigrasi menindaklanjuti dengan menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari Sistem Perlintasan pada 13 Mei 2020.
6. Pada 27 Juni 2020, terdapat permintaan DPO dari Kejaksaan Agung RI. Sehingga nama yang bersangkutan dimasukkan dalam sistem perlintasan dengan status DPO.
“Di samping kronologi di atas, perlu disampaikan juga bahwa atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Joe Chen tidak ditemukan dalam data perlintasan,” jelas Arvin Gumilang.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menyebut, Joko Tjandra, buron kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sudah berada di Indonesia selama tiga bulan.
“Informasi yang menyakitkan hati saya, katanya tiga bulanan di sini. Ini baru sekarang terbukanya,” kata Burhanuddin dalam Rapat Kerrja dengan Komisi III DPR, Senin (29/6).
Dari informasi yang diperolehnya, Joko bakal menjalani sidang pengajuan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/6).
Burhanuddin mengaku sudah memerintahkan jaksa agung muda intelijen untuk menangkap Joko jika hadir di sana.
Joko Tjandra, kata Burhanuddin, bahkan sudah mendaftarkan PK sejak 8 Juni lalu. Ia pun mengakui kelemahan intelijen kejaksaan dalam memperoleh informasi.
“Ini akan jadi evaluasi kami bahwa dia masuk karena memang aturannya, katanya, untuk masuk ke Indonesia dia tidak ada ladi ada pencekalan,” kata Burhanuddin. rie