Prof Dr Lucky Azizah Bawazir Tuntut Pidanakan Fikri Salim

by

Konsepnews.com, Bogor – Sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong yang menggelar perkara dugaan pelanggaran hukum pemalsuan data terhadap jual beli aset yang notebene kepemilikan modal Prof Dr Lucky Azizah Bawazir di PN Cibinong, Senin (22/6/2020), agaknya kian berlangsung alot.

Pasalnya, sistem video teleconferens call dari saksi “Soni” yang berada di Rumah Tahanan Pondok Rajeg disebutkan mengalami kendala karena sinyal pemancarnya terganggu oleh cuaca buruk. Akhirnya, Majelis Hakim pun merundingkan dan memutuskan untuk menunda persidangan gelar perkara tersebut hingga Kamis (5/6/20).

Di akhir sidang, tim media mencoba untuk mengkonfirmasi langsung kepada perwakilan Prof Dr Lucky Azizah Bawazir, sebagai pihak yang menggugat perkara, Edo, mengatakan bahwa Fikri Salim dituntut atas dugaan melakukan tindak pidana pemalsuan, penipuan, dan banyak lagi, untuk selanjutnya Edo menolak memberi komentar lebih lanjut.

“Supaya lebih rinci, lebih baik langsung ke Jaksa saja bertanyanya,” ujarnya. Lalu awak media pu. menemui Fikri Salim, yang saat ini sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pemalsuan di sel tahanan ruang tunggunya. “Mas saya ini suami dari Prof Dr Lucky Azizah Bawazir,” ucap Fikri.

Fikri mengatakan, setelah bercerai dari suaminya Dr Rudi, saat itu Fikri mengaku berstatus suami istri. “Saya hanya supir pribadi mereka, silahkan konfirmasi kepada dokter Rudi benar atau tidaknya keterangan saya ini. Setelah sah bercerai antara Dokter Rudi dan Prof Dr Lucky Azizah Bawazir, beberapa bulan kemudian bu dokter mengajak saya menikah,” tuturnya.

Menurut Fikri pernikahan yang mereka laksanakan hanya secara di bawah tangan alias siri. “Saat itu pun saya mengaku langsung sama ibu dokter, bahwa saya tidak berpendidikan dan tidak memiliki keahlian selain supir dan saya tidak tamat sekolah dasar, tidak lancar baca tulis. Tapi bu Dokter tidak memandang demikian,” paparnya.

Dalam keterangan yang diungkap Fikri, ia mengatakan bahwa semua bisa sambil belajar bersama setelah hidup bersama nanti, begitulah menurut Fikri apa yang dikatakan Lucky Bawazir kepadanya.

“Jadi semua pekerjaan saya arahan dari Dr Lucky dan sekarang dia menuntut saya melakukan persekongkolan dugaan penipuan aset memalsukan data-data aset kekayaan, sementara semua aset saya lakukan atas printah ibu Dokter Lucky,” tukas Fikri. ic

No More Posts Available.

No more pages to load.