Konsepnews, Cibinong – Sidang perkara pemalsuan tandatangan atas dokumen Akta Jual Beli (AJB) tanah seluas 4.000 m2 di Kampung Pasir Angin, Megamendung, Kabupaten Bogor kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kamis (2/7).
Sidang dengan agenda pledoi dari terdakwa Fikri Salim ini memohon Majelis Hakim agar membatalkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Terdakwa tidak dapat dipidana dalam pidana yang didakwakan pada pasal 266 Ayat 1 (jo), pasal 55 ayat 1 KUHPidana atau Pasal 263 ayat 2 (jo) KUHPidana atau Pasal 263 ayat (2) jo, pasal 55 ayat 1. Karenanya mohon melepaskan Terdakwa dari segala dakwaan,” ujar kuasa hukum Fikri Salim, Alvin Wijaya Kesuma di persidangan.
Dakwaan JPU dikatakan Alvin, tidak secara jelas menjelaskan apa-apa yang terkandung dari unsur utama pasal 263 KUHP yaitu apakah Terdakwa membuat suatu Surat Palsu atau Memalsukan Suatu Surat.
“Dalam dakwaan, JPU tidak jelas memposisikan peran terdakwa dalam perbuatan yang didakwakannya apakah sebagai pemalsu surat atau membuat surat palsu dan siapa yang menyuruh Sonny, siapa yang menyuruh terdakwa,” ujar Alvin.
Atas pledoi itu, JPU akan menanggapinya secara tertulis pada sidang Senin (6/7). JPU juga mempertanyakan surat asli kesepakatan transaksi Rp2,9 miliar pada kuasa hukum Fikri Salim.
“Kita akan sampaikan nanti. Intinya di pledoi ini kita mohon Majelis Hakim membatalkan dakwaan JPU dan memulihkan harkat martabat serta nama baik Fikri Salim,” pungkas Alvin. ic