Angel Lelga Berharap Vicky Prasetyo Berubah Usai Ditangkap

by
Vicky Prasetyo dan Angel Lelga saat melangsung pernikahan

Konsepnews.com, Jakarta – Presenter Vicky Prasetyo resmi ditahan di Rutan Salemba, Jakarta usai dijemput pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan artis Angel Lelga.

Hal itu tentunya membuat mantan istri siri H. Rhoma Irama itu lega dan gembira, hal itu membuktikan tuduhan mantan suaminya terkait isu perselingkuhan itu tidak benar.

Perempuan yang berprofesi sebagai artis dan penyanyi itu mengaku akan memasrahkan kasus mantan suaminya itu kepada pihak Kejaksaan. Hal itu diungkapkan Angel Lelga dalam akun media sosial pribadinya, Selasa (7/7/2020).

“Dengan sudah dibuktikan sekarang (Vicky Prasetyo ditahan), dimana keadilan berpihak kepada saya dan sudah terbuka semuanya. Dengan Polisi sudah mengeksekusi dia, ini bukti bahwa sudah menyatakan dia bersalah. Buat saya dengan ini saya juga sudah memberikan jawaban kepada keluarga saya, terutama buat ibu saya yang selama ini menunggu keadilan. Akhirnya keadilan itu sudah terwujud,” ungkap Angel Lelga.

Meski lega mantan suaminya kini dipenjara terkait kasus laporannya, Angel mengaku akan fokus menyelesaikan kasus yang menyeret orang yang pernah disayanginya itu.

“Buat saya kasus ini merupakan kasus yang meyakitkan sekaligus memalukan. Buat saya ini bukan hal yang gampang buat saya, karena kasus ini bukan semata-mata saya ingin membalas apa yang mereka sudah lakukan kepada saya. Tapi saya sadar itu mungkin salah satu kebodohan saya. Itu saya anggap itu pencucian dosa buat saya. Dan kasus ini saya fokuskan karena saya ingin mengobati perasaan dan luka anak dan orangtua saya,” tuturnya.

Angel Sendiri berharap dengan penahanan presenter acara Okay Boss itu bisa belajar dari kesalahannya dan bisa kembali bertobat.

“Yang pasti saya akan mengambil hikmah atas kejadian ini. Dan buat dia, saya berharap dia bisa berubah dan buat satu keluarganya, dimana apa yang mereka lakukan bisa merugikan orang lain,” tandasnya.

Vicky sendiri ditahan terkait dugaan kasus pencemaran nama baik dengan ancaman empat tahun penjara berdasarkan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE. Dan Vicky rencananya akan ditahan selama 20 hari kedepan. (fk)

No More Posts Available.

No more pages to load.