Konsepnews.com – Pandemi covid-19 membuat banyak sektor yang harus tutup demi mneghindari penyebaran virus asal Tiongkok tersebut. Namun, fase New Normal ini Pemerintah DKI Jakarta berencana akan kembali melonggarkan dan mengizinkan beberapa sektor untuk kembali beroperasi. Salah satunya Bioskop yang kembali akan dizinkan buka 29 Juli 2020. Namun, Pemprov DKI meminta manajemen, karyawan, dan pengunjung agar tetap mematahui protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di bioskop.
Dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 140 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Fase 1 Pelaksanaan PSBB Masa Transisi dalam Penanganan Pencegahan Penularan Covid-19 di Sektor Usaha Pariwisata Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif telah diatur secara lengkap protokol kesehatan yang wajib ditaati di bioskop. Dimana Pemprov DKI menyarankan pembelian tiket secara online atau daring dan pembayaran diimbau dilakukan secara non-tunai atau cashless.
Berikut Protokoler kesehatan yang ditetapkan untuk management dan karyawan Bioskop antara lain :
A. Semua petugas yang bekerja di area depan atau area yang sering bersinggungan dengan pengunjung diwajibkan menggunakan masker (disarankan masker kain), sarung tangan, dan face shield atau google
B. Menyediakan hand sanitizer di setiap sudut-sudut area usaha dan meja petugas sekuriti
C. Menyediakan informasi fasilitas kesehatan yang bisa diakses oleh pengunjung
D. Tidak melayani pengunjung yang tidak menggunakan masker
E. Manajemen diwajibkan menyediakan ruangan isolasi sementara apabila ditemukan pengunjung dengan suhu tubuh di atas 37 derajat celsius untuk ditindaklanjuti ke petugas medis
F. Manajemen harus membatasi jumlah pengunjung dan menetapkan jarak aman antar penonton
G. Menggunakan disposable/washable arm cover (sarung untuk pegangan kursi) yang harus diganti pada setiap pemutaran film/pergantian penonton
Sementara itu protokol kesehatan di ruang teater bagi pengunjung adalah sebagai berikut:
A. Menandai area antrean pengunjung dengan jarak antarpengunjung minimum 1 meter
B. Petugas pintu masuk ruang teater agar menghindari kontak fisik dalam bentuk apapun dengan pengunjung terutama pada saat melakukan pengecekan tiket
C. Jarak antar kursi penonton diatur berselang-seling 1 kursi, yaitu kursi yang terisi akan diselingi dengan 1 kursi kosong
D. Pemutaran film atau iklan welcome screen terkait dengan kesadaran kebersihan atau pencegahan penularan Covid-19 dan kesehatan serta kesadaran buang sampah sendiri
Sedangkan Pemprov DKI juga mengatur protokol Kesehatan untuk Makanan dan Minuman selama dalam Bioskop antara lain :
A. Penjualan makanan dan minuman harus mengacu pada protokol tambahan bagi usaha jasa dan makanan dan minuman
B. Dilarang melakukan penjualan makanan dan minuman di ruang teater hanya diperkenankan melakukan pengantaran yang dipesan sebelum memasuki teater
Sementara Protokol Kesehatan di Toilet Bioskop yakni :
A. Pemberlakuan physical distancing di toilet baik di pintu masuk atau antrean di dalam toilet
B. Menempelkan stiker cuci tangan di tiap-tiap wastafel
C. Penggunaan urinoir dan cubicle secara berselang-seling (fk)