Konsepnews.com – Artis Catherine Wilson yang tersangkut kasus kepemilikan dan pemakaian narkoba jenis Sabu resmi menyampaikan permohonan rehabilitasi pada Penyidik Direktorat Reserse dan Narkoba Polda Metro Jaya. Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya dalam keterangannya, Senin (20/7/2020).
“Benar bahwa keluarga yang bersangkutan melalui pengacaranya sudah mengajukan untuk rehabilitasi. Itu kan hak yang bersangkutan ya silahkan saja,” tutur Yusri.
Meski telah mengajukan permohonan rehabilitasi, Pihak penyidik masih akan menunggu hasil assement dari Badan Narkotika Nasional provinsi DKI Jakarta terkait apakah Catherine bisa direhabilitasi atau tidak.
“Yang mengetahui semua BNNK. Dia mengajukan, apakah nanti diberikan oleh BNNK sesuai dengan syarat yang ada silahkan saja tidak masalah. Namun begitu, penyidik kini mencoba merampungkan penyidikan kasus Catherine. Apapun keputusan BNNK, proses hukum akan tetap berjalan,” tambahnya.
Sementara itu, penyidik juga kini telah mengirimkan sample rambut artis Catherine Wilson ke Laboratorium Forensik (Labfor) untuk kemudian dilakukan penelitian tentang narkotika apa saja dan sudah berapa lama Catherine menggunakan narkoba.
“Hari ini sudah kami kirim sample rambut tersangka atas nama CW ke Labfor untuk bisa mengetahui berapa lama yang bersangkutan menggunakan sabu-sabu. Lalu, kita akan lihat apakah pernyataan CW yang menyatakan baru 3 kali mengkonsumsi narkoba itu juga akan kita buktikan. Nanti kita tunggu hasil labfornya,” tandasnya.
Sebelumnya, Catherine Wilson ditangkap di rumahnya di kawasan Pangkalanjati, Cinere, Depok, Jawa Barat, Jumat (17/7/2020) pukul 10.00 WIB oleh petugas dari Direktorat Kriminal dan Narkoba Polda Metro Jaya terkait kasus narkoba yang menjeratnya. Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua klip narkotika jenis sabu seberat 0,43 dan 0,66 gram didalam tas milik Catherine Wilson, serta alat hisap sabu atau bong, dan juga handphone.
Dalam pengembangan penyidikan, Petugas juga mengamankan security dikediaman Catherine berinisial J yang dalam pemeriksaan merupakan orang yang disuruh untuk membeli paket narkoba olehnya. Dalam kasusnya, Catherine Wilson diganjar dengan pasal 114 dan 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara. (fk)