Advokat dan Konsultan Hukum Pasar Modal Dukung Gugatan Nur Alam ke Dewan Komisioner OJK

by

Konsepnews.com – Gugatan yang diajukan Advokat Nur Setia Alam terhadap Dewan Komisioner OJK (Otoritas Jasa Keuangan) terkait Keputusan Dewan Komisioner OJK tentang pembatalan Surat Tanda Terdaftar Konsultan Hukum (STTKH) sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal tertanggal 18 Desember 2019 atas nama Nur Setia Alam SH MKn, baru-baru ini mendapat dukungan dari sejumlah konsultan hukum Pasar Modal lainnya.

Para konsultan hukum Pasar Modal tersebut di antaranya adalah Harry Witjaksono, Frans Situngkir, dan Yulsyahyu. Ketiganya telah menyerahkan Surat Pernyataan untuk dijadikan bukti tertulis, dan diharapkan dapat menjadi pertimbangan Majelis Hakim yang memeriksa kasus tersebut.

Nur Setia Alam Prawiranegara menyatakan kini proses persidangan telah memasuki proses penyerahan kesimpulan yang akan diserahkan kepada Majelis Hakim yang memeriksa Perkara No 56/G/2020/PTUN.JKT pada Selasa, 4 Agustus 2020 melalui sistem persidangan E-Court.

Alam Prawiranegara berharap berdasarkan fakta-fakta persidangan dapat memberikan keyakinan kepada Majelis Hakim untuk dapat memutus dengan berdasarkan keadilan, kepastian hukum, kepentingan hukum dan kehati-hatian berdasar hukum.

“Sebagai Penggugat, dengan jelas dan tegas Dewan Komisioner OJK dalam hal mengeluarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor : KEP-50/PM.223/2019 tentang Pembatalan Surat Tanda Terdaftar Konsultan Hukum Sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal tertanggal 18 Desember 2019 dengan Nomor Urut 4 atas nama Nur Setia Alam SH MKn merupakan perbuatan yang melebihi kewenangannya,” ujar Nur Setia Alam dalam keterangan pers, baru-baru ini.

Sebab menurutnya, karena itu telah melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB), serta tidak memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 64 ayat (1), yakni keputusan hanya dapat dilakukan pencabutan apabila terdapat cacat, seperti Wewenang, Prosedur, dan Substansi. Oleh karena itu, pembatalan STTD atas nama Nur Setia Alam dianggap tidak memenuhi ketiga unsur tersebut.

Dewan Komisioner OJK dinilai telah merugikan Nur Setia Alam, karena tidak melakukan kesalahan yang merusak pasar/pelaku pasar dan atau Kode Etik, karena pada saat Keputusan No 50 tersebut dikeluarkan, sama sekali tidak sedang melakukan pekerjaan sebagai Konsultan Hukum Pasar Modal. Bahkan persyaratan Administrasi telah dipenuhi berulang kali baik secara manual maupun melalui SPRINT/SIPO.

Kemudian menurut Nur Setia Alam, yang sangat menggelitik dari fakta persidangan diketahui bahwa Uang sebesar Rp 5 juta untuk membayar pungutan pernah dilakukan pada tahun 2016 oleh Nur Setia Alam pada bulan Oktober 2016, akan tetapi telah terjadi kesalahan sistem, dimana diketahui pada bulan Mei 2017, saksi dari OJK yaitu berinisial KAW” mengaku bekerja pada bagian Notaris tetapi ternyata mengerjakan bagian Konsultan Hukum dengan menyatakan menelepon ke kantor Penggugat tapi tidak tahu berbicara dengan siapa, dan menyatakan dapat mengambil uangnya.

Nur Setia Alam Prawiranegara

Sedangkan menurut Nur Setia Alam surat OJK mengenai kesalahan sistem baru dikirimkan kepadanya pada tanggal 18 April 2019. Dalam surat tersebut menyatakan salah sistem, namu tidak ada menyatakan dapat mengambil uang tersebut.

“Dari uraian saksi saja sudah terlihat kinerja OJK tidak dapat dipertanggung jawabkan, yang menjadi pola kerjanya adalah bagaimana dapat uang dari pungutan-pungutan dan jika tidak mau dibatalkan saja STTD-nya. Sedangkan jika ada uang masuk maka OJK tidak mempertanggung jawabkan dengan baik. Oleh karena itu untuk apa melakukan pembayaran atau pungutan. Sangat jelas perbuatan sewenang-wenang dengan berlindung pada perundang-undangan yang tidak memiliki rasa keadilan dan kemaslahatan serta melanggar ruhnya dari UUD 1945,” paparnya.

Diketahui Nur Setia Alam adalah seorang advokat, yang notabene sebagai salah satu pilar penegak hukum selain Kepolisian, Kejaksaan dan Kehakiman. “Advokat dilindungi oleh Undang-Undang, berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, dengan menyatakan bahwa Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Oleh karena itu, menurutnya sebagai Konsultan Hukum Pasar Modal sekaligus sebagai advokat mempunyai kedudukan yaitu selaku penegak huku. yang memiliki kebebasan dan kemandirian.

Gugatan Nur Setia Alam itu sontak didukung oleh Konsultan Hukum Pasar Modal lainnya, yakni Harry Witjaksono, Frans Situngkir dan Yulsyahyu. Dalam pernyataan tersebut, ketiganya pada intinya merasa sangat keberatan dengan adanya pungutan yang dilakukan oleh OJK kepada profesi penunjang khususnya Konsultan Hukum. yn

No More Posts Available.

No more pages to load.