Konsepnews.com – I Gede Ari Astina lebih dikenal Jerinx SID, resmi ditahan atas kasus pencemaran nama baik oleh Polda Bali. Penampakan suami Nora Alexandra Philip itu sesaat sebelum dijebloskan ke penjara pun terungkap.
Penabuh drum band Superman Is Dead (SID), ini pun tampak berswafoto dengan petugas kepolisian dan para tahanan lainnya, tersenyum sumringah di belakangnya dari foto yang beredar di jagat maya.
Membelakangi sel, Jerinx tampak ingin menunjukkan kegagahannya memakai rompi oranye.
Hal itu terlihat dari wajahnya yang tak tampak takut. Jerinx tampak mengepalkan kedua tangannya di samping sisi tubuhnya yang tegap.
Para tahanan pun tampak girang di foto. Terlihat mereka antusias menyambut kedatangan Jerinx yang populer sebagai pemain drum band SID.
Atas kasus ini, Jerinx dikenakan pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020.
Jerinx pun terancam menjalani hukuman enam tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.
Seperti diketahui, Jerinx SID dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), atas dugaan pencemaran nama baik. Pasalnya, musisi 43 tahun tersebut mengunggah tulisan di Instagram dengan menyebut ‘IDI Kacung WHO’ yang disertai emoji babi.
Jerinx juga telah mengakui secara sadar membuat unggahan itu sebagai bentuk kritik. Permohonan maaf pun telah diucapkannya. mln