Konsepnews.com, Jakarta – Selama menggelar operasi yustisi yang berlangsung 19 hari sejak 14 September 2020, Polda Metro Jaya telah menindak 114.133 pelanggar protokol kesehatan.
Sebanyak 56.659 orang diberi sanksi tertulis sementara 22.403 lainnya hanya diberikan sanksi lisan.
Kemudian sanksi sosial diberikan kepada 33.485 pelanggar dan 1.847 pelanggar membayar denda administratif. Denda yang terkumpul menjadi Rp371 juta.
Tak hanya itu, dalam operasi yustisi petugas juga telah menyegel sejumlah kantor dan tempat makan karena melanggar aturan.
Total ada 48 perkantoran dan 431 rumah makan yang telah disegel oleh kepolisian lantaran telah melanggar protokol kesehatan. yz