Konsepnews.com, Jakarta – Sebanyak 28 dari total 61 Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di Jakarta Selatan, kini sudah dibuka kembali untuk umum.
Meski begitu, namun dari banyak fasilitas yang ada di RPTRA, hanya dua areal yang bisa digunakan, yaitu areal reflexi dan jogging track.
Kasudin Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP), Jakarta Selatan, Fathur Rohim mengatakan pihaknya tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat terhadap pengunjung guna mencegah penyebaran COVID-19.
“Kita terapkan protokol kesehatan secara ketat. Jumlah pengunjung juga dibatasi hanya 50 persen dengan batas usia sembilan sampai di bawah 60 tahun,” ujar Fathur, seperti dilansir situs resmi Pemprov DKI, Jumat (23/10/2020).
Sementara itu, penyebab belum bisa dibukannya 33 RPTRA lain yang tersebar di delapan wilayah kecamatan, kata Fathur, lantaran masih berada di zona merah COVID-19.
Rinciannya, delapan RPTRA di Kecamatan Pesanggrahan, ada dua di Kebayoran Baru, dua di Tebet, satu di Mampang Prapatan, tujuh di Cilandak, lima di Pasar Minggu, tujuh di Jagakarsa, dan satu di Setiabudi.
“33 RPTRA yang saat ini masih tertutup untuk umum, bisa saja langsung dibuka bila wilayahnya sudah dinyatakan aman dari COVID-19,” tukasnya. lk