Langgar Prokes, 21 Wisatawan Ancol Diganjar Sanksi Sosial

by

Konsepnews.com, Jakarta – Sebanyak 21 orang wisatawan yang mengunjungi kawasan wisata Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara, diganjar sanksi sosial akibat melanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Kepala Satpol PP Jakarta Utara, Yusuf Madjid mengatakan, pihaknya memang sengaja menempatkan 180 personel selama libur cuti panjang Maulid Nabi Muhammad SAW tahun 2020. Ratusan personel tersebut dikonsentrasikan di tiga lokasi. 

“Pertama Ancol sebagai kawasan wisata, lalu kawasan Pantai Maju Bersama PIK dan Danau Sunter sebagai lokasi aktivitas favorit warga,” ujarnya seperti dilansir situs Pemprov DKI, Jumat (30/10/2020).

Yusuf melanjutkan, selain menegakan aturan penggunaan masker, para personelnya juga mengawasi masyarakat agar tak berkerumun dan tetap menjaga jarak aman.

Kepala Seksi Penyidikan Pegawai Negeri Sipil dan Penindakan Satpol PP Jakarta Utara, Purnama menambahkan, 180 personel ini dibagi ke tiga lokasi dengan sistem kerja dua shift setiap harinya.

Selain di kawasan wisata Ancol, petugas juga mendapati 29 pelanggar di kawasan PIK, dan 11 pelanggar di Danau Sunter. 

“Sembilan di antaranya kita kenakan sanksi denda. Petugas kita akan terus awasi agar kawasan wisata dan pusat aktivitas warga tidak jadi epicentrum pandemi,” tandasnya. lk 

No More Posts Available.

No more pages to load.