Konsepnews.com, Aceh Timur – Tim gabungan Dit Res Narkoba Polda Aceh bersama Polres Aceh Timur, berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu sebanyak 81 Kg dan 10.000 Pil Ekstasi di Desa Matang Pineung, Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur, Jumat (30/10/2020).
Kapolres Aceh Timur, AKBP Eko Widiantoro, seperti dikutip situs Polri, membenarkan bahwa tim gabungan dari Dit Res Narkoba Polda Aceh bersama Polres Aceh Timur telah berhasil mengamankan 9 orang tersangka dan mengamankan barang bukti (BB) sebanyak 81 kilogram narkoba jenis sabu dan sepuluh bungkus pil Inex (ekstasi) berisi 5 ribu butir berwarna hijau, dan sepuluh bungkus berisi 5 ribu butir berwarna orange.
“Adapun sembilan tersangka yang ditangkap yakni, Su alias Abeng (39) wiraswasta, warga Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, MN (23) nelayan, warga Dusun Nebok Ulim, Gampong Bantayan, Kecamatan Simpang Ulim, Aceh Timur, AB (23) wiraswasta, warga Gampong Mulia, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, AS (33) wiraswasta, warga Gampong Alue Bugeng, Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur,” ujar Kapolres Aceh Timur.
Sedangkan tersangka lainnya yakni, Na (25) wiraswasta, Gampong Alue Bugeng, Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur, KH (25) wiraswasta, warga Gampong Alue Bugeng, Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur, LU (35) wiraswasta, Gampong Pondok Pabrik, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, IB (35) wiraswasta, Gampong Bantayan, Kecamatan Simpang Ulim, Aceh Timur, dan HA (45) nelayan, warga Gampong Kuala Simpang Ulim, Simpang Ulim, Aceh Timur.
“Selain dilakukan penangkapan salah satu tersangka lainnya bernama Jhon meninggal dunia akibat diberikan tegas karena melawan petugas. Saat ini sembilan tersangka kami amankan di Polres Aceh Timur untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tegas Kapolres Aceh Timur. yz