Penyerahan KTA baru sebagai Langkah Kembali Wujudkan Satu Wadah bagi Advokat

by

Konsepnews.com, Jakarta – Kembali lagi satu tapak sejarah bagi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Jumat (13/11/2020), di Kantor Sekretariat Nasional Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, Grand Slipi Tower, Lantai 11 Jl S Parman Kav 22-24, Jakarta, dilangsungkan acara Serah Terima dan Pisah Sambut Jabatan Ketua Umum dan Sekjen DPN Peradi 2015 – 2020 kepada Ketum/Sekjen 2020- 2025, dari Bapak DR H Fauzie Yusuf Hasibuan SH MH dan Thomas E Tampubolon SH MH kepada Bapak Prof Dr Otto Hasibuan SH MM dan Bapak H Hermansyah Dulaimi SH MH.

Setelah itu dilanjutkan dengan Penyerahan KTA yang baru langsung diserahkan oleh Ketua Umum DPN Peradi, Bapak Otto Hasibuan kepada upacara penerimaan 18 advokat, dimana pada tanggal 9 September 2020 telah menyatakan mengundurkan diri dari Peradi-RBA kembali menjadi anggota DPN Peradi melalui DPC Peradi Jakarta Barat. Waktu itu Ketua DPC adalah Bapak Herman Dulaimi, yang saat ini menjabat Sekjen DPN Peradi.

Penyerahan KTA baru kepada Sudjanto Sudiana SH MH, Heroe Tjondronegoro SH, Herman Ligasetiawan SH MH, Leo Prihadiansyah SH, Agung Kurniawan SH SE MM MH, Hepata Berliana M. Aritonang SH MH, Nur Setia Alam Prawiranegara SH MKn, Yvonne M Nurima SH, Ridwan Sitorus SH, Didi Jubaidi SH, Zaenal Abidin SH MH, F Setiadji, Kunto P SE SH CN, Linda Teresia SH, Supriatiningsih SH MH, Adheri Zulfikri Sitompul SH MIP CLA, Supono SH MH, Abdul Salim SH MH, dan Makidin Karwita SH.

Penyerahan KTA baru ini adalah momen dan Langkah besar dari Peradi sebagai realisasi saat Munas 3 DPN Peradi atas Visi dan Misi Otto Hasibuan yang menyatakan siap dengan terbuka menerima advokat yang mau mendaftarkan diri kembali bahkan bagi yang belum pernah terdaftar di Peradi di bawah pimpinannya, dan bersatunya kembali para advokat dalam satu Organisasi Advokat.

Hal ini selaras dengan Team 18 Advokat “Jakarta Barat Taat Asas” saat kembali bergabung pada tanggal 9 September lalu yaitu sebagai Advokat bertanggung jawab untuk mengembalikan hakikat ‘advokat kembali bersatu dalam satu wadah bernama Peradi’ saat ini digawangi oleh Bapak Otto Hasibuan dan Bapak Herman Dulaimi, Ketua dan Sekjen DPN Peradi serta sejajar dengan para penegak hukum lainnya yaitu Kepolisian, Kejaksaan dan Kehakiman, sebagai empat pilar penegak hukum sesuai UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Selain itu pula, menunggu dan diharapkan Putusan Kasasi di Mahkamah Agung menguatkan amar Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang telah memenangkan gugatan banding Peradi pimpinan Fauzie Y. Hasibuan terhadap Peradi pimpinan Luhut Pangaribuan, yang menyatakan beberapa putusan penting, yakni penundaan Munas II Peradi di Makassar dan dilanjutkan dengan Munas di Pekanbaru pada 12-14 Juni 2015 adalah sah.

Serta Fauzie Yusuf Hasibuan selaku Ketua Umum dan Thomas E Tampubolon selaku Sekretaris Jenderal DPN Peradi 2015-2020 yang dipilih dan ditetapkan dalam Munas II Peradi di Pekanbaru (12-14 Juni 2020) dilanjutkan Periode ke 4 DPN Peradi 2020-2025 dimana Prof Dr Otto Hasibuan, SH MM sebagai Ketua Umum dan H Hermansyah Dulaimi SH MH selaku Sekretaris Jenderal adalah sah.

“Kami berharap di bawah kepemimpinan beliau mampu melakukan perubahan menghasilkan intelektual peradaban dari kalangan Advokat dan menegaskan didalam UU Advokat baru nanti secara tegas disebutkan sebagai Penegak Hukum, bukan sebagai mitra penegak hukum,” ujar Nur Setia Alam Prawiranegara, di Jakarta.

“Kami juga meyakini PERADI sebagai Organisasi berhimpun nya para organisasi Advokat yang memiliki anggota yang jumlah besar dapat menjalankan salah satu Visi dan misi lainnya dari UU Advokat, yaitu bantuan hukum probono atas penghapusan kekerasan khususnya bagi korban Perempuan dan Anak, dimana dalam penanganannya cukup unik dan berbasis kesetaraan gender transformative,” katanya.

Maka sebelum terjun, lanjutnya, akan memperoleh pelatihan kelanjutan kepada para Advokat yang bekerjasama dengan Indonesian Feminist Lawyers Club (IFLC) dan Komnas Perempuan serta lembaga-lembaga penunjangnya.

“Sehingga diharapkan dalam proses pra adjudikasi, adjudikasi dan pasca adjudikasi dapat meminimalisir perbuatan kekerasan terhadap korban perempuan dan anak, yang mana harus berkolaborasi dengan para penegak hukum lainnya yaitu Kepolisian, Kejaksaan, dan Kehakiman untuk memperoleh hasil maksimal selain perhatian dari Pemerintah baik Pusat maupun Daerah,” pungkas Nur Alam Prawiranegara. yz

No More Posts Available.

No more pages to load.