Konsepnews.com, Tangerang – Polsek Pondok Aren berhasil menggagalkan peredaran uang palsu yang senilai Rp800 juta dari tempat penimbunannya di wilayah Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (17/11/2020) lalu.
Pengungkapan kasus tersebut,polisi juga berhasil menangkap dua orang pelaku yang sudah lanjut usia,berinisial SS (60) dan SMN (71).
Dari keduanya kami berhasil menyita uang palsu sebanyak 8.000 lembar dengan Uang pecahan Rp100 ribu,” ucap Kapolsek Pondok Aren AKP Riza Sativa di Mapolsek Pondok Aren, Tangsel, Selasa (24/11/2020).
Pengungpakan kasus tersebut bermula saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait penyimpanan uang palsu dalam jumlah besar.”katanya.
Atas informasi itu, polisi pun langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap kedua orang pelaku tersebut.
Berdasarkan hasil dari interogasi,uang palsu yang senilai ratusan juta itu mereka dapat dari seorang pelaku yang kini masih dalam pengejaran Polisi dan ratusan juta uang palsu itu dibeli dengan uang senilai Rp50 juta.
Pelaku mengakui bahwa pasokan uang palsu itu dari seorang DPO yang berinisial J,”tambahnya.
Meskipun belum sempat diedarkan, kedua lansia tersebut kini tetap harus menjalani proses hukuman.
Terbukti telah melakukan penyimpanan terhadap uang palsu dan Keduanya disangkakan pasal pasal 36 UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar,” tukasnya. yz