Konsepnews.com, Jakarta – Indonesian Feminis Lawyers Club (IFLC) mengecam segala bentuk kekerasan terhadap Perempuan, anak dan kaum disabilitas. Salah satu tindakan penggerudukan yang dilakukan terhadap Ibunda Mahfud MD misalnya, sebagai satu tindakan yang disinyalir akibat dari ujaran Mahfud MD beberapa waktu lalu.
Patut diduga bahwa kelompok yang melakukan penggerudukan ke rumah Ibunda Mahfud MD sebagai satu tindakan kekerasan terhadap Perempuan dan lansia, karena tidak berhubungan baik dalam posisinya ada sangkut paut dengan pekerjaan/jabatan/posisi dengan pernyataan Mahfud.
Oleh karena itu, adanya tindakan kekerasan yang berdampak baik fisik maupun psikis terhadap perempuan, di mana posisi Perempuan sebagai kelompok rentan dalam penggerudukan ini.
“Tindakan penggerudukan tersebut menurut pandangan kami adalah tindakan yang tidak patut dilakukan masyarakat Indonesia karena dalam kehidupan bermasyarakat wajib menjunjung tinggi Pancasila dan UUD 1945,” ujar Ketua IFLC, Nur Setia Alam Prawiranegara, dalam keterangan persnya, baru-baru ini.
IFLC mengecam tindakan mengarah pada kekerasan terhadap perempuan, apalagi seorang Ibu yang telah lanjut usia, yang seharusnya kita menghormati karena semua manusia lahir dari seorang perempuan pada hakikatnya.
“Marilah kita berpikir jika ibu kita mendapatkan perlakuan yang sama seperti itu, bagaimana rasanya, pasti tertekan dan tidak suka bahkan amarah,” katanya.
“Oleh karena itu, silahkan lakukan upaya hukum sehingga hanya pihak yang memang berkepentingan yang akan merasakan keberatan atas sikapnya, bukan pihak yang tidak berkepentingan atau kata lain jangan sampai salah sasaran,” tutupnya. yz