Konsepnews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah memeriksa dua orang tersangka kasus korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial terkait bantuan sosial (Bansos) untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 yang sebelumnya telah menyerahkan diri.
Dua orang tersangka itu yakni Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Adi Wahyono (AW).
“Tersangka JPB telah menyerahkan diri ke KPK pada Minggu tanggal 6 Desember 2020 sekitar pukul 02.50 WIB,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan resminya di Jakarta, Minggu (6/12/2020).
Sementara itu tersangka Adi menyerahkan diri ke KPK pada pukul 09.00 WIB.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, Minggu 6 Desember 2020 sekitar pukul 09.00 WIB tersangka AW telah datang menyerahkan diri menghadap penyidik KPK. Berikutnya tim penyidik akan melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan,” kata Ali.
Mensos Juliari ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, yaitu Matheus Joko Santoso (MJS), dan Adi Wahyono (AW).
Sementara pemberi suap, adalah dua orang dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).
KPK menduga Menteri Sosial Juliari menerima suap senilai Rp17 miliar dari “fee” pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak pandemi di Jabodetabek.
“Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima ‘fee’ Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari.
Pemberian uang itu selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N, selaku orang kepercayaan Mensos Juliari yang diduga untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi.
“Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang ‘fee’ dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB,” tukas Firli. Demikian seperti yang dikutip dari sumber Antara. lk