Konsepnews.com, Jakarta – Polisi dari Unit Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya meringkus para pelaku penculikan terhadap korban bernama Elga Santosa.
“Ada 6 pelaku yang kini kami amankan. Mereka adalah IS, EM, NTS, SPL, MM, dan IF,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (30/12/2020).
Yusri menjelaskan, keenam pelaku yang berhasil ditangkap karena tega menculik korban di Hari Natal 25 Desember. Dikatakan Yusri, kasus ini merupakan buntut dari persoalan utang Elga kepada AR, sebesar Rp 7 miliar lebih.
Karena pembayaran utangnya tersendat-sendat, AR lalu memberikan kuasa kepada tersangka IS dkk untuk menagih hutang kepada korban.
“Dia rekan bisnis, yang memang korban ini ada tagihan yang harus diselesaikan sejumlah Rp 7 M lebih. Menurut korban, dia sudah menyelesaikan Rp 5 M,” terang Yusri saat jumpa pers di Mapolda.
Sebelum melakukan penculikan, urai Yusri, pada Kamis tanggal 24 Desember 2020 sekitar pukul 23.00 WIB, AR menelpon tersangka IS dan memberikan perintah untuk membawa korban menemuinya.
Pun IS mengajak tersangka lain untuk membahas rencana penculikan korban di perumahan Kopti, Cipayung, Jakarta Timur pada hari Jumat 25 Desember 2020 sekitar pukul 02.40 WIB.
Kemudian, mereka melihat mobil korban dan berhasil menculik korban sekitar pukul 03.30 WIB. Korban dibawa berkeliling dari Jl. Raya Setu Depan Masjid Al Ikhlas, Setu hingga ke Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur.
Lalu, korban dibawa ke rumah tersangka FJ di Depok dan dipaksa masuk ke mobil korban kemudian dibawa ke Rest Area Km 34 Tol Jagorawi arah Bogor hingga pukul 13.00 WIB untuk dipertemukan dengan AR. Di dalam perjalanan, korban dipukul oleh tersangka SPL dan handphone dirampas.
Atas perbuatan mereka melakukan dugaan pidana ini terancam dengan pasal berlapis yakni Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, Pasal 365 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 335 KUHP.
“Pasal berlapis, ancaman hukumannya 8 tahun penjara, karena sempat ada kekerasan yang dilakukan kepada korban,” tandas Yusri. yz