Ahmad Dhani Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

by
Sabu (Ilustrasi)
Sabu (Ilustrasi)

Papua, Konsepnews.com, Pemuda bernama Ahmad Dhani (18) diamankan pihak Kepolisian Polres Timika, Papua terkait kasus narkoba. Polisi mengamankan Dhani atas dugaan kepemilikan sabu.

Ahmad Dani diamankan di kantor J&T Jalan Budi Utomo Timika pada Senin (18/01/2021). Kasus ini bermula dari laporan masyarakat dimana ada paket dalam J&T yang awalnya diduga berisi narkotika jenis tembakau sintetis milik pelaku.

Satuan Resnarkoba langsung meluncur ke lokasi untuk mengamankan pelaku. Selanjutnya pelaku dan barang bukti berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Mimika untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal, mengatakan barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku berupa 1 plastik bening berisi tembakau sintetis yang diduga mengandung narkotika serta 1 buah plastik warna hitam (pembungkus paketan).

Selain itu, polisi juga mengamankan 1 jaket warna hitam dan 1 buah HP merek vivo Z One pro warna biru mudah.

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 4 (empat) tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

“Ancaman hukumannya denda paling sedikit Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar),” kata Kamal kepada wartawan.ANA

No More Posts Available.

No more pages to load.