Polsek Tanjung Duren Amankan 4 Kg Sabu yang Disembunyikan di Tangki Bensin Mobil

by

Konsepnews.com, Jakarta – Berbagai cara yang ditempuh para pengedar narkoba dalam memuluskan aksinya agar tidak terendus petugas kepolisian untuk mengedarkan barang haram narkoba

Seperti halnya yang berhasil diamankan oleh personel Polsek Tanjung Duren Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap 2 orang pengedar barang terlarang berupa narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda.

Yaitu di Jalan Raya Citayam dekat Stasiun Citayam Bogor Jawa Barat dan di sebuah hotel di kawasan Jalan Margonda Raya Depok Jawa Barat, Selasa (9/2/2021) lalu.

Uniknya dari penangkapan tersebut, pelaku memodifikasinya kendaraan jenis mobil sedan Camry, dirubah tangki bahan bakarnya menjadi 2 bagian yaitu tangki bahan bakar dan tangki untuk menyimpan barang bukti berupa narkoba jenis sabu.

Dari hasil penangkapan tersebut petugas kepolisian berhasil mengamankan 2 orang, di antaranya seorang wanita berinisial YS (50) dan seorang pria ZN (44) berikut 4 paket besar narkotika jenis sabu dengan berat brutto 4 Kilogram, 1 paket sabu dengan berat brutto 0,31 gram, 4 unit hp, 1 unit motor honda vario, 1 unit mobil camry warna hitam, 1 buah cangklong dan 3 lembar atm

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo didampingi kapolsek Tanjung Duren Kompol Agung Wibowo menerangkan pihaknya berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 pengedar barang terlarang tersebut di 2 lokasi berbeda yakni di Jalan Raya Citayam Bogor Jawa Barat kemudian TKP kedua di sebuah hotel di kawasan jalan Margonda Raya Depok Jawa Barat.

“Kedua pelaku berhasil diamankan di antaranya salah satunya seorang perempuan yakni YS (50) dan seorang pria ZN (44),” ujar kombes pol Ady Wibowo saat Live streaming melalui akun instagram @polres_jakbar, Selasa (16/2/2021).

Ady Wibowo menjelaskan bahwa kejadian penangkapan tersebut bermula pada tanggal 9 Februari 2021 mendapatkan adanya informasi dari warga masyarakat bahwa ada seorang wanita yg menjadi kurir narkotika dalam jumlah besar

Menanggapi adanya informasi tersebut selanjutnya tim opsnal narkotika dibawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Meltha Mubarak dan Iptu Marganda melakukan penyelidikan. Setelah diyakini informasi tersebut benar, kemudian tim memutuskan untuk melakukan penyamaran.

Selanjutnya tim yang telah melakukan penyamaran mengontak TSK dan disepakati untuk membeli narkotika sebanyak 3 kilogram, kemudian disepakati untuk bertransaksi di TKP.

Selanjutnya setelah tempat dan waktu disepakati, kemudian tim bergerak dengan mengunakan agen sebagai pembeli.

Setelah sampai di lokasi lalu tim bertemu dengan seorang wanita dengan ciri-ciri yang sama yaitu mengendarai sepeda motor dan membawa tas warna hitam serta membawa kardus kotak teh ale ale.

Setelah melihat gerak-gerik mencurigakan kemudian tim melakukan penangkapan dan dilakukan pengeledahan. Di dalam tas tersangka ditemukan 3 bungkus besar kristal berwarna putih, dan diakui tersangka bahwa barang tersebut adalah narkotika jenis sabu .

Selanjutnya Kombes Pol Ady Wibowo menjelaskan tim mengamankan tersangka YA. Dari hasil intrograsi diketahui bahwa tersangka YA sudah menjalani bisnis sebagai perantara penjual sabu sejak 2 bulan yang lalu.

Juga diakui bahwa terakhir tersangka menerima kiriman sabu tersebut dari seseorang yang diketahui berinisial NH (DPO) melalui perantara seorang perempuan yang bernama YAL (DPO) di mana cara NH (DPO) mengirimkan sabu dengan cara sabu sebanyak 10 bungkus plastik besar dimasukan dalam tangki bensin mobil Camry.

“Sebelumnya tangki bensin mobil Camry tersebut dimodifikasi dengan cara tangki bensin dibelah menjadi 2, di mana bagian yang satunya dijadikan satu bagian compartement utk menaruh sabu,” ujarnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.