Konsepnews.com, Jakarta – Perseteruan dua pemilik merek produk cairan anti karat WD 40 dan Get All 40 masih bergulir di hadapan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta, Kamis (20/5).
“Persidangan mengagendakan jawaban dari pihak tergugat atas gugatan ganti rugi yang dilayangkan Get All 40,” jelas Djumhur SH, selaku kuasa hukum Get All 40.
Sebelumnya, perkara dengan objek dan subjek hukum sama sudah didaftarkan tanggal 18 Agustus 2020. Sidang pertama sudah berlangsung tanggal 6 Januari 2021.
Djumhur menjelaskan, gugatan ganti rugi dilayangkan setelah Direktorat Merek memastikan bahwa tidak ada kesamaan dalam konteks merek antara Get All 40 dengan WD 40.
Kepastian tersebut menyebabkan Get All 40 melayangkan gugatan ganti rugi kepada WD 40, atas kerugian yang sudah Get All 40 alami sejak 2015, yang terhenti kegiatan bisnisnya serta mengalami kerugian sangat besar.
“Padahal, sebagai produk anak bangsa, kami pastikan bahwa Gel All 40 sangat diminati masyarakat. Itu sebabnya, kami layangkan gugatan ganti rugi materil dan imateril,” ujar Djumhur tanpa menyebut pasti besar nilai kerugian.
Djumhur menambahkan, dalam gugatan ganti rugi yang dilayangkan ke Pengadilan Niaga, pihaknya juga memohon gugatan Provisi kepada majelis hakim.
“Kami memohon kepada majelis hakim agar pihak WD 40 menghentikan kegiatan usaha mereka di seluruh Indonesia, selama proses persidangan sampai putusan pengadilan inkrah,” tegas Djumhur.
Ditemui di ruang sidang Pengadilan Niada Jakarta, kuasa hukum WD 40 enggan memberikan konfirmasi kepada awak media. ts