Rebutan Merek WD 40 dan Get All 40, Saksi Ahli: Angka 40 Tidak Bisa Diklaim

by

Konsepnews.com, Jakarta – Persidangan kasus perdata sengketa merek dagang antara WD 40 dan Get All 40 memasuki babak baru, yakni penyampaian bukti tergugat.

Sidang dengan nomor register 3/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst juga menghadirkan Dr. Suyud Margono, SH, MHum, FCIArb sebagai saksi ahli, di Pengadilan Niaga, Jakarta pada Rabu (9/6).

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Dulhusin, SH.,M.H, memulai dengan penyampaian bukti-bukti tergugat, kemudian dilanjutkan dengan keterangan saksi ahli dari pihak tergugat.

Menurut Suyud Margono, jika terbukti tidak ada kesamaan pada pokoknya, gugatan WD 40 dapat ditolak pengadilan.

“Kalau ternyata terbukti tidak sama pada pokoknya, maka permohonan atau gugatan ini dapat ditolak oleh pengadilan,” ujar Suyud kepada Konsepnews.com di PN Jakarta.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular ini menegaskan, jika angka 40 yang dipersoalkan, angka tersebut tidak bisa dianggap memiliki kesamaan pada pokoknya.

“Kalau sepintas, kan kelihatan seperti sama, tapi esensinya berbeda. Penggugat tidak bisa klaim angka 40, karena angka tersebut menjadi satu kesatuan WD 40. Dan penggugat tidak bisa klaim angka 40, karena itu angka generic,” ujar Suyud Margono yang juga Ketua Umum Asosiasi Konsultan HKI Indonesia ini.

Melihat perkembangan persidangan ini, menurut saksi ahli yang juga Sekjen Badan Arbitrase Mediasi HKI, sejak awal persidangan harusnya mengacu kepada keputusan Komisi Banding.
“Peluangnya, gugatan akan ditolak, karena Komisi Banding sudah menyatakan kedua merek itu tidak sama pada pokoknya,” ungkap Suyud.

Kuasa hukum Get All 40, Djamhur SH, dalam persidangan mengutip doktrin pakar hukum perdata Prof. DR. Soedargo Gautama dalam bukunya yang berjudul Hukum Merek Indonesia terbitan tahun 1986.

Menurut Djamhur, buku tersebut menyebutkan bahwa dalam menentukan apakah terdapat persamaan pada pokoknya atau tidak, maka merek-merek yang bersangkutan harus dipandang secara keseluruhan.

“Dari keterangan saksi ahli sudah cukup jelas sesuai dengan keahliannya. Dan kami juga sudah sampaikan bahwa ini berbeda. Ada beberapa yurisprudensi yang juga saya sampaikan yang diputuskan oleh Mahkamah Agung, walaupun itu penamaan yang sangat mirip, itu juga dianggap tidak sama,” ungkap Djamhur, yang juga menyebutkan 7 yurisprudensi terkait doktrin dari Prof. DR. Soedargo Gautama.

Di antaranya adalah yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 24K/Pdt/1985 yang menyatakan bahwa antara merek ‘MEJIJOY’ dengan merek ‘MEJI DAN JOY’ tidak memiliki persamaan dan yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2451K/Pdt/1987 yang menyatakan bahwa antara merek ‘SALUTE’ dengan merek ‘ROYAL SALUTE’ tidak memiliki persamaan.

“Sedangkan ini berbeda, dari segi vokalnya saja berbeda, dia WD 40, kami Get All 40. Harusnya dengan penamaan ini saja sudah berbeda. Walaupun kelihatannya sama, namun dalam penyebutannya berbeda dan keputusan pengadilan menyatakan tidak sama,” tegas Djamhur.

Terkait angka 40 yang dianggap memiliki kesamamaan, menurut Djamhur angka 40 itu semacam ukuran kekentalan.

“Pertamina juga punya Mesran 40, itu sudah umum dalam dunia perminyakan, angka 40 itu ukuran kekentalan. Angka 40 itu bukan berarti milik dia, ini jangan salah ditafsirkan,” kata Djamhur.

Djamhur mengaku tidak heran, jika dalam kasus ini pihak WD 40 tidak melibatkan Komisi Banding sebagai tergugat juga.

“Seharusnya mereka juga menggugat Komisi Banding, namun mereka tidak melakukan itu, karena selama ini jika digugat, Komisi Banding selalu menang. Karena apa yang diputuskan Komisi Banding itu terukur, sudah tepat dan benar,” papar Djamhur.

Ditemui di tempat yang sama, kuasa hukum WD 40 enggan memberi komentar tentang jalannya sidang. Ia menghindar dari beberapa awak media yang berusaha mewawancarainya. ts

No More Posts Available.

No more pages to load.