Konsepnews.com, Jakarta – Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akan menggelar sidang putusan perkara kasus sengketa merek produk cairan anti karat, antara WD 40 menggugat Get All 40, Rabu (30/6/21) mendatang.
Pihak Get All 40 melalui kuasa hukumnya, Djamhur, SH menyampaikan harapannya, majelis hakim agar menolak gugatan pihak WD 40, atas dasar tidak ada kesamaan pada pokoknya.
“Kan, sudah ada putusan dari Komisi Banding Merek, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, yang menerangkan bahwa kedua merek, yakni WD 40 dan Get All 40 tidak ada kesamaan,” jelas Djamhur, yang dihubungi, Jumat (25/6/21).
Djamhur juga mengutip isi dari buku berjudul ‘Hukum Merek Indonesia’ (1986) karya pakar Hukum Perdata, Prof DR Soedargo Gautama. Dalam buku tersebut, antara lain menyatakan bahwa merek itu harus dilihat secara keseluruhan. Bukan sepotong-sepotong.
“Dalam hal ini, antara Get All dan WD, dari segi vokalnya saja sudah berbeda. Kemudian penyebutan angka 40 dalam dunia pelumasan adalah ukuran kekentalan. Jadi kalau dibilang skala eksklusif. Itu tidak benar,” kata Djamhur, sambil mencontohkan Mesran 40 produk Pertamina.
Djamhur menambahkan, selain sudah mendapat apresiasi dari masyarakat sebagai produk anak bangsa, Get All 40 juga telah mendapat sertifikat dari Komisi Banding.
“Artinya sudah terbukti tidak sama pada pokoknya dan merek Get All 40 diakui oleh negara,” urai Djumhur.
Hal senada disampaikan saksi ahli, Dr Suyud Margono SH, MHum, FCIArb, yang menyatakan bahwa jika terbukti tidak ada kesamaan pada pokoknya, maka gugatan WD 40 terhadap Get All 40 dapat ditolak oleh majelis hakim.
Dekan pada Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular, ini mendasarkan pendapatnya pada putusan Komisi Banding Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, bahwa kedua merek itu tidak sama pada pokoknya,”
“Penggugat juga tidak bisa mengklaim angka 40, karena angka tersebut menjadi satu kesatuan WD 40. Dan penggugat tidak bisa klaim angka 40, karena itu angka generic,” ujar Suyud Margono, yang juga Sekjend Badan Arbitrase Mediasi HKI.
Lebih jauh Suyud Margono menjelaskan bahwa Komisi Banding Merek sudah menyatakan bahwa kedua merek tidak memiliki kesamaan pada pokoknya, seperti tertuang pada Putusan nomor 3 keputusan/kbm/HKI/II/2020, tertanggal 5 Februari 2020.
“Sebagai saksi ahli, acuan saya adalah sebagaimana disebutkan oleh Komisi Banding Merek tersebut, yakni tidak memiliki kesamaan pada pokoknya. Alat buktinya, adalah bahan yang diajukan oleh si penggugat sendiri,” jelas Suyud Margono. ts