Pengamat: Pemekaran Wilayah Bisa Jadi Solusi Percepatan Pembangunan

by

Konsepnews.com, Jakarta – Saat ini di Papua terdapat dua provinsi, yakni Papua dan Papua Barat. Padahal, wilayah Papua sangat luas. Dengan luas 312.224 km2, dan menjadikannya provinsi terbesar dan terluas di Indonesia.

Wilayah seluas ini apabila hanya terdapat 2 provinsi tentu akan banyak problem pembangunan yang muncul, antara lain kompleksitas dari kondisi geografis, akses jalan, kesehatan, pendidikan yang kurang sebanding dengan jumlah penduduk hingga masalah pemerataan infrastruktur.

Karena itu terkait Papua, Indonesia Care Forum (ICF) menyuguhkan program Ngobrol Bareng yang bertitel “Pemekaran Wilayah Papua, Solusi Percepatan Pembangunan” dengan menghadirkan Saiful SH (Penggiat ekonomi dan bisnis) dan Bonny Mandolang S.E (Jaringan Pendamping Kebijakan Pembanguan – Papua), secara live dari Radio Muara Jakarta 693AM, Radio Muara DSS Subang 102.1FM, dan Radio Muara  Galuh 107.7FM, Jumat (25/6), pukul 14.00 WIB.

Maka sangat tepat sekali apabila pemekaran wilayah papua merupakan solusi percepatan pembangunan.

Dasar hukum pemekaran pun sudah jelas pada pasal 76 UU No. 21 tahun 2001, pemekaran Papua menjadi provinsi yang dilakukan atas persetujuan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), setelah memperhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan sosial budaya, kesiapan sumberdaya manusia dan ekonomi dan perkembangan di masa datang.

Masih menurut Saiful SH, dalam Revisi UU OTSUS PAPUA Pasal 76 tentang ‘Penambahan Kewenangan Pemekaran Wilayah’, Pemerintah menambahkan Pasal 76 dalam RUU Otsus Papua menjadi tiga ayat. Ayat (1) berisi ketentuan yang sama dengan UU 21/2001 di atas.

“Sementara ayat 2 berbunyi, Pemerintah dapat melakukan pemekaran daerah provinsi menjadi daerah otonom untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan kesatuan sosial budaya, kesiapan sumber daya manusia, dan kemampuan ekonom dan perkembangan di masa datang,” ujar Saiful SH.

Selanjutnya Saiful menguraikan, sedangkan ayat 3 berbunyi, pemekaran daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak melalui tahapan daerah persiapan sebagaimana di atur dalam undang undang mengenai pemerintahan daerah.

“Alasan penambahan ayat ini dalam rangka percepatan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat,” tegas Saiful.

Berkaitan manfaat pemekaran wilayah Papua, Saiful pun membeberkannya, yakni;
Pertama, dengan adanya provinsi baru jelas fasilitas umum bertambah untuk kesejahteraan rakyat daerah.

Kedua, akan berdampak positif kepada anak anak, karena akan di bangun fasilitas pendidikan negeri seperti SMPN dan SMAN, sehingga untuk mendapatkan fasilitas pendidikan tidak perlu jauh-jauh dan pendidikan bisa merata di Papua.

Ketiga, akses pengurusan adminitrasi lebih dekat dan efisien seperti KTP, KK, Akte Kelahiran, dan lainnya.

Keempat, fasilitas Digital berbasis satelit dan teknologinya mudah terjangkau, sehingga bisa akses perkembangan di segala bidang yang positif.

Sementara itu, menyinggung pemekaran wilayah Papua, Ketua JPKP-Papua, Bonny Mandolang S.E mengatakan, akan muncul enam provinsi seperti Provinsi Papua Barat Daya, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Pegunungan Tengah, dan Provinsi Papua Tabi Saireri.

Wilayah Tabi Saireri meliputi Kota dan Kabupaten Jayapura, Keerom, Sarmi, dan Mamberamo Raya. Kemudian, Biak Numfor, Supiori, Kepulauan Yapen, dan Waropen.
Sementara itu, bakal provinsi Papua Selatan  meliputi wilayah Kabupaten Merauke, Mappi, Asmat dan Boven Digoel. Sedangkan provinsi papua Tengah meliputi kabupaten di wilayah Pegunungan Tengah Papua.

Bonny juga menegaskan, dengan pemekaran wilayah Papua, tentu akan berujung kepada rakyat Papua akan lebih sejahtera, peningkatan pendidikan dan kesehatan.

“Papua itu sangatlah luas, belum lagi dengan persoalan begitu kompleks. Tentunya pemekaran menjadikan solusi terbaik,” tegasnya. yz

No More Posts Available.

No more pages to load.