Konsepnews.com – Puluhan pria yang menamakan diri, Aliansi Peduli Pedagang Jakarta (APPJ), mendatangi Gedung Pengadilan Niaga Jakarta dan menggelar aksi damai, Rabu (15/9).
Mereka juga membentangkan dua spanduk berukuran 5 meter persegi, bertuliskan “Stop Diskriminasi Terhadap Produk Dalam Negeri“ dan “Pengusaha WD40 Mendzolimi UKM”.
Menurut ketuanya, Jay Abdullah, kehadiran mereka terkait putusan sidang perkara 03 pada 25 Agustus silam, dirasa tidak mencerminkan rasa keadilan. APPJ pun terpanggil untuk membela sesama pedagang dengan harapan agar majelis hakim bisa mengambil keputusan seadil-adilnya untuk perkara gugatan Get All 40.
“Agar dapat bersinergi dengan semangat anak bangsa dan mengedepankan produksi dalam negeri sesuai anjuran Presiden RI, Joko Widodo. Kami akan menyampaikan aspirasi ini terus dengan massa yang lebih banyak lagi pada persidangan mendatang,” ujar Jay Abdullah.
Lebih jauh, Jay Abdullah menyebutkan, selain aspek keadilan yang mencerminkan perselingkuhan hukum, keputusan perkara 03 tersebut telah menghambat perkembangan dunia usaha, utamanya produksi dalam negeri karena tidak adanya kepastian hukum.
“Putusan majelis hakim yang membatalkan sertifikat Get All 40, membuat kami sebagai pedagang menjadi resah untuk berjualan produk Get All 40,” ujar Jay Abdullah.
Masih menurut Jay Abdullah, aksi damai yang APPJ gelar, juga dimaksudkan agar ada kepastian hukum yang berkeadilan untuk dunia usaha. UKM jangan didzolimi oleh pengusaha besar apalagi asing.
“Kami ingin aksi ini bisa diakomodir oleh majelis hakim untuk perkara nomor 41. Gugatan Get All 40 bisa dikabulkan majelis hakim untuk memberi peluang bagi UKM bisa berkembang di negari sendiri,” kata Jay mengakhiri.
Djamhur selaku kuasa hukum pihak Get All 40, mengatakan dirinya berpihak pada keadilan dan atas nama rakyat Indonesia.
“Oleh sebab itu saya merasa terpanggil untuk mendukung agar acara pengadilan tersebut berjalan secara professional dan bertanggung jawab dalam hal kebenaran,” tegas Djamhur. (ts)