LMK Pelari Nusantara Resmi Kantongi Ijin Operasional dari Kemenkumham

by

Konsepnews.com, Jakarta – Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Pelari Nusantara telah resmi mendapatkan ijin operasional dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mengelola royalty dari para pencipta lagu di Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum LMK Pelari Nusantara Sandec Sahetapy, Selasa (14/12/2021), di Jakarta.

Sandec Sahetapy mengungkapkan, pihaknya berharap LMK Pelari (Pencipta Lagu Rekaman Industri) Nusantara menjadi LMK yang bersih, transparan dan akuntabel.

“Puji Tuhan, saya mendapat kepercayaan dari teman-teman pencipta lagu untuk memimpin LMK Pelari Nusantara. Saya berusaha keras agar dalam mengelola LMK Pelari Nusantara ini bisa berjalan adil, transparan dan akuntabel. Oleh sebab itu, sebelum pendistribusian kepada para pemilik hak nantinya akan dikurasi terlebih dulu agar tidak menjadi fitnah, kuratornya dari orang luar sistem, yang berdiri secara independen,” ujar Sandec.

Sandec menambahkan, sebagai sebuah lembaga baru, LMK Pelari Nusantara tentu masih banyak belajar dalam mengelola royalty. Oleh karena itu ia ingin mengirimkan beberapa orang stafnya ke LMK Kompass  yang berada di  Singapura.

Sandec pun optimistis, setidaknya 3 sampai 4 tahun ke depan jika semua berjalan baik, royalty yang berhasil dikolek oleh LMKN  bisa mencapai 1 triliun rupiah.

“Setidaknya ada lebih dari 14  tempat yang wajib membayar royalty penggunaan karya cipta lagu, yaitu, Karaoke, Restoran, Seminar dan Konferensi komersial, Restoran, Kafe, Pub, Bar, Bistro,Kelab Malam, dan Diskotek, Konser Musik, Pesawat Udara, Bus, Kereta Api, dan Kapal Laut, Pameran dan Bazar, Bioskop, Nada tunggu telepon/RBT dari setiap operator, Bank dan perkantor, Pertokoan, Pusat Rekreasi, Lembaga Penyiaran Televisi, Lembaga  Penyiaran Radio, Hotel, Kamar Hotel dan Fasilitasnya. Jika ini bisa dimaksimalkan maka dalam jangka waktu 3 atau 4 tahun kedepan bisa mencapai 1 Triliun Royalty yang bisa dikumpulkan oleh LMKN dan dibagikan kepada para pemilik hak,” terangnya.

Sandec pun ingin agar Pelari Nusantara ini nantinya menjadi pelopor pembaharu atau modernisasi di bidang musik.

Dalam Kesempatan yang sama, Awaludin Sinaga yang menjabat sebagai Sekjen, juga turut memberikan keterangannya soal potongan yang akan dilakukan LMK Pelari ini untuk biaya operasional.

“Hari ini kita secara resmi mendapatkan ijin operasional dari Direktorat Hak Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI,  Sebagai tahap awal kita akan memotong sekitar 25% dari total royalty yang diterima sebagai operasional, meskipun didalam Undang-Undang dimungkinkan kita memotong 30 persen untuk biaya operasional,” sebut Awaludin.

Pencipta lagu Senior Rudy Rampengan yang juga merupakan salah satu pendiri  juga turut memberikan penjelasan kepada awak  media bahwa LMK-Pelari Nusantara ini lahir atas dasar kenyataan ia lihat sendiri.

“Kami selama 3 tahun lebih memperjuangkan berdirinya Pelari Nusantara ini tentu karena melihat bahwa LMK yang ada selama ini pengelolaanya kurang memberikan apresiasinya kepada para pencipta lagu. Sehingga menurutnya  para pencipta lagu tidak mendapatkan hak yang wajar,” ujar Rudy.

Beberapa musisi yang karya lagunya terkenal sudah bergabung dengan LMK Pelari, diantaranya ada Fariz RM,  Keenan nasution, Andy Mapajalos, Rudy Rampengan, kemudian Nyong Franco yang menciptakan lagu “Gemufamire“ dan lain-lain. yz

No More Posts Available.

No more pages to load.