KonsepNews, – Polda Metro Jaya mengungkap kasus tewasnya anggota TNI angkatan darat (AD) bernama Pratu Sahadi di Taman Burung, Waduk Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada Minggu (16/1) dinihari.
Kedatangan Puspom TNI untuk memonitor kasus penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya agar berjalan dengan baik dan transparan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayatmengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan korban 2 orang terluka dan 1 prajurit TNI meninggal dunia.
“Pertama bahwa pada hari Minggu dini hari terjadi penganiayaan atau pengeroyokan yang mengakibatkan adanya korban 3 orang, 2 sipil, 1 orang prajurit TNI AD ,” kata Tubagus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (18/1/2022).
“Kita ketahui korban TNI di bawa ke RS dan meninggal dunia, dua lainnya masih pengobatan dengan luka berat,” sambungnya.
Tubagus menjelaskan kronologi penyebab terjadinya penganiayaan yang menghilangkan nyawa prajurit TNI AD Pratu Sahadi.
“Kronologinya, kejadian terjadi di waduk pluit, dimana ada sekelompok orang yang datang untuk mencari seseorang kemudian terdapat anggota TNI yang sedang duduk-duduk di sana, kemudian terjadi perselisihan kecil,” ungkapnya.
“Kemudian mereka dikeroyok oleh kurang lebih 8 orang,” ujar Tubagus.
Dari hasil perkembangan, kata Tubagus, pihaknya bersama Polres Jakarta Utara dan Polsek Penjaringan membentuk tim untuk mengungkap kasus penganiyaan tersebut.
“Pada hari Selasa kita sudah mengamankan 4 orang dari 8 orang yang kita duga melakukan aksi tersebut, dari ke-empat pelaku, 3 orang ditetapkan sebagai tersangka, satu pendalaman” jelasnya.
Dir Reskrimum menyebut pihaknya masih mengejar 4 pelaku yang diduga ikut terlibat dalam aksi penganiayaan di waduk Pluit.
“Masih ada yang belum tertangkap, kepadanya sudah jadi tersangka, jadi DPO. Orang tersebut adalah Baharudin dia yang melakukan penusukan, kedua DPO atas nama Sapri sudah tersangka, ketiga DPO atas nama Ardi,” kata Tubagus.
Ke-tiga orang tersebut, lanjut Tubagus, sudah ditetapkan sebagai tersangka dari hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.
“Kepada tiga orang ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan alat bukti keterangan saksi, dokumen, kamera, dan alat bukti lainnya,” ujarnya.
“Statusnya adalah DPO, kami minta ke-tiga orang ini agar segera menyerahkan diri dalam waktu sesingkat-singkatnya,” tandas Tubagus.
Tubagus menambahkan, pihaknya berhasil menangkap ke-empat pelaku secara bertahap, dan pihak Puspom TNI menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
“Penangkapan tidak langsung 4, bertahap, dan 3 sudah ditetapkan sebagai tersangka, 1 lagi masih pendalaman. Karena pelakunya seluruhnya warga sipil maka dari itu Puspom TNI mempercayakan penyidikan sepenuhnya ke polisi,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 atau 351 tentang penganiayaan dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.
Erzan