Permohonan Rehabilitasi Diterima, Ardhito Pramono Jalani Asesmen di BNNP DKI Jakarta

by

KonsepNews,- Penyidik Polres Metro Jakarta Barat menerima permohonan pengajuan rehabilitasi dari keluarga musisi Ardhito Pramono (AP) untuk dilakukan proses asesmen di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.

Humas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, hari ini Ardhito Pramono akan menjalani asesmen sesuai dengan permintaan dari keluarga.

Hal ini, kata Taufik dilakukan untuk mengetahui kondisi fisik dan psikis akibat penyalahgunaan narkoba meliputi aspek medis dan sosial.

“Hari ini, AP akan menjalani rangkaian prosedur dari Tim Asesmen Terpadu di BNNP DKI Jakarta,” kata Taufik Iksan kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (18/1/2022).

Taufik menjelaskan, Tim Asesmen Terpadu itu meliputi dari BNN, kejaksaan, kedokteran, dan psikiater.

Penyidik juga akan menunggu hasil dari pemeriksaan Tim Asesmen Terpadu, apakah Ardhito Pramono layak untuk dilakukan rehabilitasi.

“Ya, nanti tim akan meneliti hasilnya gimana, kita akan tunggu hasil dari Tim Asesmen Terpadu. Untuk hasilnya akan keluar kurang lebih maksimal sekitar 2 minggu,” jelasnya.

“Kalau ada perkembangan lagi, hasilnya di update. Sementara sih masih menunggu hasilnya,” ujar Taufik.

Dari pantauan wartawan, Ardhito keluar dari ruangan penyidik didampingi oleh sang istri Jeanne Sanfadelia dan Kuasa hukumnya sekitar pukul 10:00 WIB.

Ia sempat menjawab pertanyaan wartawan yang menunggu di Mapolres Jakarta Barat.

“Sehat-sehat,” jawab Ardhito.

Sebelumnya, Ardhito Pramono ditangkap di kediamannya di kawasan Klender, Jakarta Timur pada Rabu 12 Januari 2021 yang lalu.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 4,80 gram, 1 bungkus kertas vapir, 21 butir pil Alprazolam dan satu buah handphone Iphone 12. Selain barang bukti, hasil tes urine Ardhito Pramono juga dinyatakan positif narkoba, ia pun ditetapkan sebagai tersangka.

Akibat perbuatannya, Ardhito dijerat Pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidananya di bawah lima tahun penjara.

Erzan

No More Posts Available.

No more pages to load.