Polda Metro Jaya Akan Perketat Permohonan Kendaraan Berplat Khusus dan Rahasia

by

KonsepNews,- Polda Metro Jaya mulai minggu depan akan melakukan pengetatan terhadap permohonan maupun perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) plat nomor khusus dan rahasia.

Hal itu dikatakan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (19/1).

“Hal tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Kapolri bahwa kendaran dinas Polri yang ber STNK Plat Nomor Polisi Rahasia harus mendapatkan rekomendasi dari Propam, sedangakan STNK dengan Plat Nomor Khusus dari Kementerian maupun Instansi lain, diluar dari Polri harus ada surat permohonan dari Instansi tersebut,” kata Sambodo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (19/1/2022).

“Minimal yang mengajukan adalah pejabat Eselon 1 berarti tingkat Dirjen, sedangkan dari TNI Polri harus diketahui oleh satuan kerja masing-masing dan mendapatkan rekomendasi dari Dit.Intelkam dan dari Propam serta harus melampirkan STNK yang sah dan BPKB yang berlaku,” sambungnya.

Sambodo menegaskan, bahwa tidak ada satupun kendaran berplat hitam yang menggunakan STNK Rahasia maupun STNK Khusus di Jakarta ini yang bebas dari aturan ganjil genap.

“Semua sama dimuka hukum wajib mengikuti aturan lalu lintas yang berlaku, apabila ada yang melanggar akan dicatat dan tidak akan dilakukan perpanjangan STNK, karena masa berlaku STNK tersebut hanya 1 Tahun,” tandasnya.

Sambodo menjelaskan, penindakan terhadap pelanggar lalu lintas kendaraan berplat nomor polisi khusus sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) no 3 tahun 2012 tentang kewenangan penerbitan STNK khusus dan rahasia.

“Sesuai dengan Perkap 3 tahun 2012 kita diberikan kewenangan untuk penerbitan STNK khusus dan STNK Rahasia, tujuannya adalah untuk menjamin kerahasiaan dan keamanan bagi para pengguna atau pemohon,” jelasnya.

Pihaknya, kata Dirlantas, sejak kemarin Senin (17/1) telah melakukan penindakan terhadap 124 kendaraan berpelat khusus dengan tilang.

“Adapun berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan antara lain yang paling banyak pertama adalah pelanggaran ganjil genap dan pelanggaran bahu jalan serta pelanggaran penggunaan rotator dan sirine,” pungkas Sambodo.

Erzan

No More Posts Available.

No more pages to load.