Polisi Tetapkan Satu Tersangka Dari 99 Orang Saat Penggerebekan Kantor Pinjol ilegal di PIK 2

by

Konsepnews, Jakarta – Penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan satu tersangka dari 99 orang yang diamankan saat pengerebekan kantor pinjaman online (Pinjol) ilegal di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Penjaringan, Jakarta Utara pada Rabu (26/1) malam.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, pihaknya sementara menetapkan manajer pinjol sebagai tersangka dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan.

“Sudah kami tetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu manajernya sebagai tersangka,” kata Aulia kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (27/1/2022).

Manajer yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial V. Ia berperan membawahi secara langsung kegiatan perusahaan pinjol ilegal itu.

Saat ditanya apakah ada tersangka lainnya dari pengerebekan pinjol tersebut, namun Aulia enggan berkomentar lebih detail.

“Untuk perkembangan lebih lanjut terkait kasusnya akan kami sampaikan lebih lanjut,” ujarnya.

Sementara itu pemilik atau direktur dari perusahaan pinjol 14 aplikasi tersebut belum dijerat oleh pihak Kepolisian.

Dir Reskrimsus menyebut, perusahaan pinjol itu tidak melakukan tindak pidana pengancaman dan menebar teror kepada peminjam atau debitur.

Pinjol tersebut hanya melanggar aturan dan syarat administrasi karena tidak terdaftar di lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Jadi tidak ada seperti yang biasa kali ini seperti pengancaman, kemudian pornografi, itu tidak ada. Jadi tidak kami temukan, hanya saja perusahaan pinjol ini ilegal. Tidak terdaftar di OJK,” tutur Aulia.

Hal ini sangat berbeda dari keterangan beberapa pegawai saat pihak Kepolisian melakukan pengerebekan di lokasi kantor pinjol tersebut.

Dari pantauan wartawan di lokasi yang ikut melakukan liputan pengerebekan, di sana terlihat foto-foto peminjam atau debitur sedang diedit untuk selanjutnya akan dilakukan pembagian tugas oleh pegawai pinjol tersebut.

Di sana juga ditemukan gambar yang menunjukkan banner digital berisi kalimat bernada ancaman yaitu “Dicari Buron Utang Perusahaan”, pada layar komputer salah satu pegawai pinjol tersebut.

Selain kalimat itu, tertera foto perempuan diduga pengutang, nama, nomor telepon, hingga pernyataan ancaman akan meneror terus jika utang tak dilunasi.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pihaknya berhasil mengamankan total 99 orang di ruko nomor G7 yang dijadikan kantor pinjol tersebut.

“Hari ini tepat pukul 19.05 WIB tim dari subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengamankan kegiatan pinjaman online atau pinjol ilegal yang berada di PIK 2,” kata Zulpan di lokasi pengerebekan, Rabu (26/1).

“Hari ini kami mengamankan 1 orang manajer yang bertanggung jawab di sini. Dan 98 karyawan. Kemudian mereka ini semua mengoperasional sebanyak 14 aplikasi pinjol ilegal,” ungkapnya.

Zulpan menjelaskan, modus para pelaku dalam melakukan ancaman terhadap peminjam dengan cara meng-upload foto korban yang telah diedit.

“Di antaranya adalah pengancaman meng-upload, hal-hal yang bisa menurunkan harkat dan martabat derajat daripada peminjam. Dan sebagainya,” ungkapnya.

“Kemudian kegiatan pinjol yang kita lakukan pengamanan pada hari ini ini dinyatakan ilegal karena tidak ada izin dari pada OJK,” tandas Zulpan.

Selanjutnya, terkait kegiatan pinjol ilegal itu, Zulpan mengatakan mereka melanggar undang-undang ITE dan undang-undang perlindungan konsumen.

“Kegiatan pinjol ini tentu melanggar daripada ketentuan hukum, pertama UU ITE kedua UU perlindungan konsumen, UU nomor 8 tahun 99 khususnya pasal 62 dimana para pelaku pinjol ilegal ini bisa dipidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ujarnya.

Erzan

No More Posts Available.

No more pages to load.