Konsepnews.com, Jakarta – Satreskrim Polsek Tarumajaya Polres Metro Bekasi berhasil menangkap pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal di daerah Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, pada Minggu (6/2).
Kasus itu sempat viral di media sosial terkait pemuda yang dituduh maling kemudian dikeroyok oleh para pelaku berinisial AB (21), RF (19), FH (19), IA (17) dan dua dinyatakan DPO.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, saat itu korban berinisial LEH (16) sedang mencari hewan peliharaannya yang keluar dari rumah.
“Ketika itu korban sedang mencari kucingnya yang hilang, kemudian ditanya oleh pelaku FH sedang ngapain lalu pergi,” kata Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/2/2022).
Pelaku, kata Zulpan kemudian kembali dan melakukan penganiayaan terhadap korban yang mereka duga sebagai maling.
“Akibat penganiayaan tersebut korban meninggal dunia dengan luka-luka karena (sabetan) senjata tajam ,” ujarnya.
Satreskrim Polsek Tarumajaya, lanjut Zulpan berhasil menangkap empat dari enam pelaku yang melakukan penganiayaan.
“Ke-empat tersangka memiliki peran masing-masing. Pelaku AB berperan dalam membacok korban di bagian kepala, kemudian RF membacok korban di bagian bahu,” ungkapnya.
Zulpan menyebut, pelaku provokasi adalah FH yang meneriaki korban sebagai maling dan turut serta melakukan penganiayaan dengan tangan kosong.
“Serta satu tersangka lainnya berinisial IA (17) dia berperan untuk ikut menganiaya korban dengan memukul bagian kepala korban dengan tangannya sendiri,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Zulpan, penyidik mendapati pelaku dalam pengaruh minuman keras dan narkoba.
“Setelah penyidik melakukan pemeriksaan tes urine, ternyata pelaku pengeroyokan positif narkoba dan minuman keras. Pelaku mengkonsumsi sabu dan miras jenis anggur merah,” tuturnya.
“Mereka pelaku pengeroyokan membawa sajam karena sudah janjian akan tawuran dengan kelompok Tanjung Priok, maka ditemukan ada 2 barang bukti sajam,” kata Zulpan.
Saat ini, polisi masih memburu dua pelaku yang ditetapkan sebagai daftar pencarian orang yang identitasnya sudah diketahui petugas.
“Kami masih mengejar DPO berinisial MAM dan A yang turut menganiaya korban,” ujar Zulpan.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit panjang dua bilah serta pakaian korban dan para pelaku.
Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.
“Serta, Pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, karena korban masih berusia di bawah 17 tahun dengan ancaman 10 tahun dan denda Rp200 juta,” pungkas Zulpan.
Erzan