Polisi Ungkap Kasus Tewasnya Pemuda di TPU Pesanggrahan, Motif Diduga Cinta Segitiga

by

Konsepnews.com, Jakarta– Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengungkap kasus tewasnya pemuda berinisial FF (23) yang jasadnya ditemukan di salah satu tempat pemakaman umum (TPU) di Ulujami, Pesanggarahan, Jakarta Selatan pada Kamis (13/2) yang lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan bersama Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi mengatakan, kasus tersebut diduga berawal dari cinta segitiga antara korban, saksi dan salah satu pelaku yang merupakan hiperseks atau lesbian.

Dari kejadian itu, polisi menangkap tiga orang pelaku berinisial DR (22) dan MYL (18) laki-laki yang bertugas sebagai eksekutor dan LM (38) seorang wanita dan otak dari pelaku kejahatan tersebut.

“Tersangka dari kejahatan ini ada tiga, satu merupakan tersangka utama yang merencanakan dan menyuruh melakukan (pembunuhan) inisialnya LM perempuan umur 38 tahun ,” kata Zulpan kepada wartawan di Mapolres Jakarta Selatan, Senin (14/2/2022).

“Mereka ini dalam melakukan kejahatannya dalam menghabisi nyawa korban melakukan dengan cara menusuk menggunakan benda tajam ke arah perut, yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” sambungnya.

Kabid Humas menjelaskan motif ke-dua pelaku dalam menghilangkan nyawa korban karena diperintahkan oleh pelaku berinisial LM yang cemburu terhadap korban.

“Motif yang melatarbelakangi kejahatan ini diantaranya adalah bahwa pelaku utama yaitu saudari LM ini diduga memiliki kelainan seksual yaitu yang bersangkutan seorang lesbian, kemudian cemburu terhadap korban FF ,” ujar Zulpan.

“Karena korban menjalin hubungan asmara atau berpacaran dengan saksi HN, yang mana pelaku LM ini memiliki hubungan spesial atau khusus dengan saksi HN yang sudah berlangsung cukup lama, pengakuannya 9 tahun,” paparnya.

Kemudian, kata Zulpan, pelaku utama LM juga sakit hati terhadap korban dengan alasan motor yang pernah dipinjamkan rusak dan ditilang polisi.

“Pelaku LM sakit hati dengan korban FF ini alasan yang kedua, karena telah meminjamkan motornya kemudian dikembalikan dalam keadaan rusak dan juga STNK tidak ada karena ditilang dalam perjalanannya ,” ujarnya.

“Sehingga pelaku LM menganggap korban FF ini tidak bertanggung jawab,” kata Zulpan.

Selanjutnya, Motif ke-tiga dari pelaku DR dan MYL melakukan pembunuhan karena diberikan imbalan atau bayaran oleh pelaku utama LM .

“Saudari LM ini menyuruh saudara DR dan MYL dengan iming-iming uang untuk menghabisi korban,” tutur Zulpan.

“Pada saat korban FF ini melintas menggunakan sepeda motor di situlah kedua eksekutor ini melakukan aksinya yaitu dengan menghentikan kemudian melakukan penusukan dengan menggunakan gunting kepada korban ,” ungkapnya.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu gunting yang digunakan pelaku, 1 mobil Terios hitam nopol B 1932 VFQ milik pelaku utama, satu unit sepeda motor Yamaha Mio nopol B 4660 SNM milik korban dan uang tunai Rp 800 ribu imbalan dari pelaku utama.

Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHP junto pasal 338 KUHP dan atau 365 atau pasal 365 ayat 4 dengan ancaman hukuman pidananya di atas lima tahun penjara maksimal seumur hidup.

Erzan

No More Posts Available.

No more pages to load.