Polisi Ungkap Kasus Penipuan Sepeda Motor yang Dialami Penjual Bubur di Bekasi

by

Konsepnews.com, Jakarta– Satreskrim Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor jenis Honda PCX yang dialami penjual bubur Sita Triutami di perumahan Citra 1 Taruma Jaya, Kec Taruma Jaya, Kab Bekasi pada (7/7/2020) yang lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, kasus tersebut berawal saat korban penjual bubur mengadaikan sepeda motornya kepada seseorang bernama Nur dengan nilai 6 juta rupiah.

“Kasus tersebut sempat viral di media sosial terkait seorang penjual bubur yang menjadi korban penipuan sepeda motornya dan mengadukan ke pihak Kepolisian ,” kata Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/2/2022).

“Satreskrim Polres Metro Bekasi, kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus tersebut serta mengamankan pelaku berinisial MR laki-laki,” sambungnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan kronologi kejadian yang dialami penjual bubur tersebut hingga menjadi korban penipuan.

“Korban saat itu meminta bantuan kepada anggota Polri yang berdinas di Polres Metro Jakarta Utara untuk membantu mengambil motornya kembali ,” tutur Zulpan.

“Kemudian, anggota Polri itu memperkenalkan korban ke saudara MR atau tersangka yang mana mengaku bisa bantu selesaikan masalah,” ujarnya.

Pelaku MR, kata Zulpan saat itu meminta kepada korban sejumlah uang sebesar Rp 18 juta agar dapat menebus motornya. Namun korban memberikan uang kepada tersangka sebesar Rp 15 juta.

“Setelah uang diserahkan oleh korban sebesar Rp 15 juta, motor bisa diambil dari tersangka Nur. namun dalam kelanjutan motor tidak diserahkan kepada korban, tapi tetap dibawah kepemilikan tersangka MR ,” ungkapnya.

Merasa dirugikan karena motornya dikuasai tersangka MR, korban kemudian melaporkan masalah tersebut ke pihak kepolisian.

“Dari laporan korban, Polres Metro Bekasi ambil langkah penegakan hukum atas kasus ini dengan menangkap dan menetapkan tersangka terhadap pelaku MR,” kata Zulpan.

Penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor korban jenis Honda PCX berikut STNK, Surat keterangan leasing dan surat gadai Handphone.

Selanjutnya, barang bukti sepeda motor korban telah dikembalikan kepada pemiliknya dengan syarat selama proses persidangan motor tersebut dapat dihadirkan dan tidak dipindah tangankan.

“Barang bukti sepeda motor ini yang diamankan selanjutnya untuk kepentingan penyidik akan ditampilkan di persidangan, tapi kebijakan penyidik untuk kepentingan korban maka motor akan dipinjam pakaikan kepada korban dengan surat perjanjian selama proses persidangan motor akan bisa tampil di sidang dan tidak dipindah tangankan ,” pungkas Zulpan.

Akibat peristiwa tersebut, tersangka MR akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidananya di bawah lima tahun penjara.

Erzan

No More Posts Available.

No more pages to load.