Konsepnews.com, Jakarta – Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang disk jockey (DJ) Chantal Dewi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di salah satu Apartemen Cilandak, Jakarta Selatan, pada Rabu (16/3) sekitar pukul 23.30 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Chantal ditangkap berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan pengguna narkoba di salah satu Apartemen.
“Dari hasil pendalaman, Tim melihat Saudari CD berada di lobi kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan plastik sabu seberat 0,4 gram,” kata Zulpan kepada Wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/3/2022).
Dari pengakuan wanita cantik kelahiran 11 April 1980 itu, kata Zulpan, barang haram tersebut didapat dari tiga orang pria berinisial AG, DS dan SM di lokasi yang tidak jauh dari lokasi penangkapan.
“Kemudian tim ke TKP kedua di situ mengamankan 3 orang, karena Saudari CD mengaku barang bukti berasal dari para tersangka yang kita amankan di TKP kedua,” ujarnya.
“Sehingga tim bergerak ke TKP kedua, jarak waktunya juga tidak lama, 00.30 WIB. Tim berhasil menangkap tersangka AG, DS, dan SM,” ungkap Zulpan.
Zulpan menyebut, dari hasil tes urine terhadap Chantal Dewi dan ke-tiga tersangka positif mengandung metamfetamin, amfetamin dan benzoat.
“Berdasarkan pemeriksaan kita, para tersangka ini, empat orang ini positif setelah cek urine,” jelasnya.
Zulpan menambahkan, ketiga tersangka ditangkap usai mengkonsumsi sabu karena ditemukan barang bukti berupa alat isap atau bonk di lokasi penangkapan.
“Tim ini masih bergerak di lapangan yang memerlukan keterangan dari para 3 tersangka laki-laki ini untuk mengejar target berikutnya, sehingga tidak kita tampilkan,” tuturnya.
Dihadapan penyidik, DJ seksi sekaligus model berdarah blasteran Belanda Jerman dan Ambon itu mengaku mengkonsumsi sabu untuk menjaga staminanya saat bekerja sebagai disk jockey. Chantal juga mengaku mengonsumsi barang haram itu sejak tahun 2009 silam.
“Pengakuan tersangka Saudari CD untuk dukung aktivitas sehari-hari sebagai seorang DJ dan ini tidak dibenarkan,” kata Zulpan.
“Sejak tahun 2009, kemudian yang bersangkutan mengaku menggunakan sabu di apartemen secara rutin sebulan 3 kali,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, Chantal dan ke-tiga tersangka lainnya akan dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan hukuman pidananya 4 tahun penjara.
Erzan