Polda Metro Ungkap Kasus Narkoba Dalam 2 Bulan Terakhir, 31 Tersangka Diamankan

by

Konsepnews.com, Jakarta– Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan Narkoba dalam kurun waktu 2 bulan terakhir (Januari-Februari) 2022.

Direktur Reserse Narkoba (Dir Resnarkoba) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan, dalam dua bulan terakhir pihaknya berhasil menangkap 31 tersangka dan mengamankan narkotika berbagai jenis.

“Dalam kurun dua bulan kami Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkoba,” kata Mukti kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (25/3/2022).

“Adapun barang bukti narkotika yang kami amankan sabu seberat 26,4 Kg, Ekstasi 1979 butir, Ganja seberat 8 Kg, THC 2,8 Kg dan Happy Five sebanyak 399 butir,” paparnya.

Mukti menambahkan, pihaknya juga berhasil mengungkap industri rumahan (Home Industri) narkotika jenis ekstasi di Tangerang Kota, Banten.

“Kita juga mengungkap home industri pembuatan ekstasi dengan tersangka K di daerah Tangerang Kota,” ujarnya.

Selain di Tangerang, kata Mukti, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya juga mengamankan narkotika jenis sabu seberat 10 Kg di daerah Bekasi Timur dengan tersangka SP, AS dan MJ.

Selain itu, pihaknya juga berhasil menggagalkan peredaran ekstasi yang rencananya akan diedarkan di wilayah Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

“Dari penangkapan kasus Ekstasi ini, dari tersangka AR, menurut kesaksian tersangka niatnya barang ini akan dijual ke kampung Bahari,” kata Mukti.

Hasil pengungkapan tersebut, Mukti menyebut polisi berhasil menyelamatkan masyarakat khususnya generasi muda dari penyalahgunaan narkoba.

“Dari hasil penangkapan ini, kita menyelamatkan 145.465 jiwa dari bahaya narkotika,” jelasnya.

Mukti menegaskan, pihaknya akan terus mengungkap kasus kejahatan narkoba hingga ke bandar. Salah satunya di kampung bahari.

“Insyaallah bandar besar (kampung) bahari akan kita ungkap siapa dalangnya, kita minta doanya minggu depan insyaallah kita akan mengungkap,” pungkasnya.

Dari hasil penangkapan tersebut, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara maksimal seumur hidup.

Erzan

No More Posts Available.

No more pages to load.