KonsepNews.com, Jakarta– Direktur Bidang Hukum dan HAM, Indonesia Development Monitoring (IDM), Ady Partogi Simbolon menyebut Komisioner Kompolnas Poengky Indarti diduga sudah masuk angin.
Hal itu dikatakan Ady Simbolon terkait statement Poengky kepada wartawan melalui via WhatsApp beberapa hari yang lalu tentang dugaan kasus penyekapan yang dilakukan penyanyi Nindy Ayunda terhadap driver dan baby sitter nya.
“Ini bisa merupakan pelanggaran kode etik selaku Anggota Kompolnas, dan patut diduga Poengky sudah masuk angin,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (7/4/2022).
Menurutnya, Poengky diduga hanya mendengar sebelah pihak dari keluarga Askara.
Ady Simbolon menjelaskan, sebagai anggota Kompolnas Poengky seharusnya mengetahui alasan Nindy yang tidak hadir selama dua kali pemanggilan pemeriksaan oleh penyidik.
“Karena itu IDM akan melaporkan Poengki Indarti ke Majelis Etik Kompolnas dan Menkopolhukam agar mencopot Poengky Indarti,” ujarnya.
Dari pengakuan Sulaeman (41) yang bekerja untuk keluarga Askara-Nindy Ayunda dalam video yang dilihat mengakui, bahwa tugasnya selain menjadi Driver dirinya juga ditugaskan untuk memata-matai gerak-gerik Nindy kemanapun dia pergi dalam sehari-harinya.
“Semua itu saya lakukan karena saya di iming-imingi gaji lebih sebesar Rp.500 ribu dari keluarga Bapak Askara,” ungkap Sulaeman yang disiarkan langsung melalui video di Jakarta, Kamis (7/4).
Lebih lanjut Sulaeman menegaskan bahwa pernyataan ini semua diungkapkan tidak ada unsur pemaksaan siapapun dan pernyataan ini semua dari dasar hati dirinya yang paling dalam.
“Dan saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada Ibu Nindy atas semua perlakuan saya ini dan apabila saya dibutuhkan untuk menjadi saksi saya siap dipanggil terima kasih,” tutur mantan supir Keluarga Askara dan Nindy Ayunda tersebut.
Seperti diketahui sebelumnya, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti berkomentar perihal mangkirnya Nindy Ayunda dalam dugaan kasus penyekapan.
Dalam pernyataannya Poengky mengatakan pasal 112 KUHAP menyebutkan bahwa saksi wajib menghadiri panggilan penyidik.
“Jika dua kali berturut- turut tidak hadir tanpa alasan, maka polisi berwenang untuk memanggil atau menjemput paksa,” kata Poengky.
Poengky menambahkan, jika pelapor merasa penyidik dianggap tidak profesional dalam menangani laporan perkara, maka disarankan melaporkan ke pegawai internal Polri melalui aplikasi Dumas Presisi.
Selanjutnya Komisioner Kompolnas itu juga mempersilahkan pelapor membuat laporan kepada kompolnas selaku pengawas fungsional Polri melalui e-Lapor Kompolnas atau melalui email.
“Tentunya disertai kronologi kasus, bukti pendukung dan foto copy kartu identitas ke Sekretariat Kompolnas,” ujar Poengky.
Sebelumnya diberitakan, Fahmi Bachmid, kuasa hukum korban mendampingi kliennya untuk membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Nindy dilaporkan oleh Rini Diana yang merupakan istri dari Sulaeman, mantan supir Nindy Ayunda dan Askara.
“Rini Diana melaporkan kasus penyekapan yang dialami suaminya ke Polres Jaksel. Selain suaminya, korban penyekapan lainnya adalah Lia Haryati, mantan babby sitter anaknya Nindy Ayunda,” kata Fahmi Selasa (5/4) kemarin.
Fahmi menyebutkan, Nindy Ayunda dilaporkan dalam kasus penculikan dan penyekapan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 15 Februari.
“Nomor laporannya LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ Pasal 333,” katanya.
Dia membenarkan bahwa Nindy Ayunda mangkir beberapa kali dari panggilan penyidik Polres Jaksel.
“Herannya kok enggak dijemput paksa ya,” ujar Fahmi.
Erzan