Dirut PT WPM Dilaporkan ke Polda Metro Terkait Dugaan Pemalsuan Surat Izin Edar Alkes

by

KonsepNews.com, Jakarta– PT Fajar Mas Murni perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan alat kesehatan melaporkan PT Wadya Prima Mulia (WPM) terkait dugaan pemalsuan surat izin edar alat kesehatan (Alkes) ke Polda Metro Jaya, Kamis (7/4) malam.


Kuasa hukum PT Fajar Mas Murni, Try Dominggus Nababan menjelaskan, pemalsuan surat yang dilakukan oleh PT Wadya Prima Mulia adalah izin peredaran alat kesehatan berupa mikroskop biologis merk Olympus CX33.


“Akibat peristiwa tersebut klien kami melaporkan PT WPM ke SPKT Polda Metro Jaya dan tercatat dengan, LP:B/1795/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, Tanggal 07 April 2022,” kata Try kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (7/4/2022).


Try mengatakan, sebelumnya kliennya mendapatkan informasi bahwa PT Wadya Prima Mulia melakukan transaksi jual beli dengan customer-nya.


“Namun ketika customer-nya meminta izin edar PT Wadya Prima Mulia memberikan (bukti) izin edar yang tidak sesuai, sebagaimana yang dikeluarkan oleh Kemenkes,” ungkapnya.


Try menambahkan, hal itu terjadi di Rukan Avenue Jakarta Garden City pada 11 February 2022 lalu. 


“Kami (telah) mengirimkan somasi kepada Yawarsa Halim selaku direktur PT Wadya Prima Mulia sebanyak tiga kali,” katanya.


Dari tiga kali somasi yang dilayangkan, kata Try, pihak PT WPM dua kali menjawab namun tidak mengakui melakukan pemalsuan. 


“Bahkan pagi tadi WPM mengajak bertemu untuk berdamai namun tetap tidak mengakui perbuatannya,” ujarnya.


Menurut Try, PT Fajar Mas Murni selaku nama pendaftar telah dihapus, kemudian diduga beralih oleh PT Wadya Prima Mulia.

“Atas tindakan ini, klien kami mengalami kerugian materil dan imateriil karena seharusnya izin edar itu melekat pada alat-alat kesehatan yang telah didaftarkan PT Fajar Mas Murni yang dikeluarkan oleh Kemenkes,” jelasnya.


“Di sini ada dugaan disalahgunakan dan pemalsuan seolah-olah izin edar (alat kesehatan) dilakukan oleh pihak terlapor. Kita menunggu proses hukum, semoga dapat ditindak secepat-cepatnya ,” pungkas Try.


Atas perbuatannya, terlapor akan terancam Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP tentang perbuatan memakai surat palsu.

Erzan

No More Posts Available.

No more pages to load.