KonsepNews.com, Jakarta – Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja dengan berat total 471,6 kilogram jaringan lintas provinsi Aceh, Medan dan Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, dalam kasus ini total delapan tersangka diamankan, di mana satu pelaku berinisial PP ditembak.
“Para pelaku merupakan pengedar narkoba jenis ganja. Kami sita ganja seberat 471,6 kilogram yang merupakan jaringan antar pulau, Aceh, Medan, dan Jakarta,” kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/4/22).
Kasus ini, kata Zulpan terungkap berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan adanya pengiriman ganja yang akan di kirim ke wilayah hukum Polda Metro Jaya. Kabid Humas menyebut total barang bukti ganja yang berhasil disita dari dua TKP di wilayah Sumatra Utara.
“Kasus ini dibongkar dari dua tempat kejadian perkara (TKP) yakni pertama di Medan Denai dan TKP kedua di kawasan Sei Tuntung Baru, Sumut,” ungkapnya.
“Dari TKP pertama, polisi menangkap tiga tersangka berinisial PP yang merupakan pemilik ganja, CA berperan sebagai penjaga gudang ganja, dan HB yang memindahkan ganja,” kata Zulpan.
Kemudian di TKP kedua, sambung Zulpan, penyidik menangkap lima tersangka. Mereka berinisial AC sebagai pemilik ganja, IP berperan yang merupakan sopir yang membawa ganja, A, RR dan AB sebagai kondektur dan pengendali komunikasi.
“Dari para tersangka diamankan sejumlah barang bukti mulai dari TKP pertama 369 kilogram ganja kering. Lalu di TKP kedua sebanyak 102,6 kg ganja kering, dua buah timbangan dan motor, satu unit mobil Toyota Innova warna hijau metalik,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa menambahkan, dari hasil pengungkapan kasus ini dan pengembangan dari kasus sebelumnya, pihaknya berhasil menggagalkan peredaran ganja yang rencananya akan diedarkan ke Jakarta.
“Dari pengungkap kasus ini, otak pelaku inisial PP terpaksa kami lakukan tindakan tegas dengan menembak kakinya karena berusaha melakukan perlawanan,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidananya seumur hidup, maksimal hukuman mati.
Erzan