Konsepnews.com, Jakarta– Polda Metro Jaya akan memanggil komunitas sepatu roda terkait aksi viral nya di media sosial bermain di tengah jalan raya di Gatot Subroto, Jakarta pada Minggu (8/5) kemarin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil komunitas sepatu roda tersebut untuk diberikan teguran dan edukasi.
“Polda Metro Jaya dalam waktu dekat akan panggil komunitas tersebut pada Selasa (10/5) di Subdit Gakkum untuk di berikan edukasi terkait kegiatan yang bahayakan keselamatan diri mereka dan orang lain,” kata Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (9/5/2022).
Zulpan menjelaskan, kegiatan bermain sepatu roda di jalan raya tidak dibenarkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
“Kegiatan bermain sepatu roda di jalan raya protokol tentu tidak dibenarkan oleh peraturan yang ada mengacu pada undang-undang no 29 th 2009 tentang UULAJ,” jelasnya.
“Bahwa jalan raya tidak diperuntukan untuk sepatu roda tapi hanya untuk kendaraan roda empat atau roda dua atau lebih yang digerakan mesin,” kata Zulpan.
Terkait aksi viral tersebut, kata Zulpan, pihaknya hanya memberikan peringatan dan tindakan persuasif.
“Kita berikan peringatan, kita kedepankan tindakan persuasif bersifat edukasi,” ujarnya.
“Kedepannya diharapkan kejadian tersebut tidak terulang lagi,” pungkasnya.
Sebelumnya aksi tersebut viral di media sosial yang dibagikan melalui akun Twitter @pativ7, dalam video terlihat sekelompok orang bermain sepatu roda melintas di tengah jalan raya.
Video itu juga terlihat pengendara mobil membunyikan klakson terhadap rombongan tersebut, namun salah satu satu diantaranya tidak menerima dengan klakson yang dibunyikan pengemudi mobil tersebut.
Dalam akun Twitter @pativ7 itu dituliskan jalanan di Jakarta ini tidak cuma hanya sepeda, sepatu roda atau skating juga ada di jalan raya.
“Jalanan jkt ini g cukup cm sepeda pleton, skating oleton juga ada.Skating, d jalan raya, rombongan, ngalangin orang, marah kalo diklaksonin, bawa anak2 pula! ,” tulisnya.
Erzan