Konsepnews.com, Jakarta– Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana dan atau menghilangkan nyawa orang lain yang terjadi di Desa Murtiwari, Cibitung, Kabupaten Bekasi, Selasa (17/5) yang lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku dugaan pembunuhan berinisial AM (50).
“Modus yang digunakan pelaku ialah menggorok leher korban sebelah kanan dengan menggunakan sebilah golok, setelah korban meninggal dunia pelaku menutup jasad korban dengan styrofoam,” kata Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (20/5/2022).
Zulpan menyebut, kasus tersebut berawal dari informasi dan laporan masyarakat yang menemukan jasad laki-laki bertato dan video tersebut viral di media sosial.
“Bahwa (kasus) ini berawal dari laporan masyarakat yang kita (kepolisian) terima, terkait adanya penemuan mayat pada Selasa 17 Mei 2022 kurang lebih sekitar pukul 16.00 di TKP Desa Muktiwari, Cibitung, Bekasi,” ungkapnya.
Dari informasi tersebut, kata Zulpan, pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan identitas korban di sekitar TKP.
“Diketahui bahwa korban yang telah meninggal kita ketahui identitasnya inisial D, kemudian dilakukan penyelidikan oleh tim gabungan dari Subdit Jatantrans Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Bekasi Kabupaten kemudian berhasil menangkap pelaku,” paparnya.
Dari pengakuan pelaku, lanjut Zulpan, sebelum kejadian pembunuhan tersebut, korban bersama pelaku keluar dari rumah menuju TKP berboncengan sepeda motor.
“Kemudian setelah sampai TKP, korban menghentikan sepeda motornya dan memarkirkan di dekat gudang kosong lalu terjadilah peristiwa pembunuhan,” jelasnya.
“Dengan cara menggunakan senjata tajam jenis golok yang digunakan dan ini sudah dipersiapkan,” kata Zulpan.
Kabid Humas menambahkan, motif dari kejadian pembunuhan tersebut pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap pelaku.
Pelaku mengaku melakukan pembunuhan atas permintaan korban yang menguji ilmu kanuragan.
“(Motif) ini masih didalami oleh penyidik, karena menurut pengakuan dari pada tersangka bahwa pembunuhan itu atas permintaan korban untuk mengeluarkan ilmu kanuraga yang ada di dalam diri korban, itu pengakuannya,” tutur Zulpan.
“Tetapi tetunya penyidik tidak begitu saja memercayai pernyataan dari pada tersangka, namun akan digali terus dengan bukti-bukti lain dan saksi-saksi lain yang menguatkan terjadinya peristiwa pembunuhan ini,” pungkasnya.
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis golok berikut sarung, satu keris berbentuk pulpen warna hitam, beberapa pakaian terdiri dari kaos jaket celana, satu pasang sepatu, satu helm dan handphone yang juga dijadikan barang bukti.
Akibat kejadian tersebut, pelaku akan dijerat dengan Pasal Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidananya selama 20 tahun penjara maksimal hukuman mati.
Erzan