IPW Desak Polda Jabar Periksa Ketum PSSI dan Dirut PT LIB Terkait Tewasnya Dua Bobotoh

by

Konsepnews.com, Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polda Jawa Barat memanggil dan memeriksa Ketua Umum (Ketum) PSSI, Mochammad Iriawan dan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita terkait tewasnya dua Suporter Persib (Bobotoh) di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) Kota Bandung, Jumat (17/6).

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso menuturkan, korban bernama Sopiana Yusup warga Bogor dan Ahmad Solihin warga Cibaduyut Bandung meninggal akibat terinjak-injak saat hendak masuk stadion menjelang pertandingan Grup C Piala Presiden 2022 antara Persib Bandung melawan Persebaya Surabaya.

“Dengan adanya peristiwa tersebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus mengevaluasi dan mencabut izin pelaksanaan Turnamen Pra Musim Piala Presiden,” kata Sugeng dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (19/6/2022).

“Serta memerintahkan Kapolda Jabar Irjen Suntana untuk memproses pidana pemrakarsa dan operator Turnamen Piala Presiden,” sambungnya.

Sugeng mengatakan, dengan tewasnya dua suporter Bobotoh di stadion GBLA Kota Bandung, ia meminta pihak Kepolisian tranparansi dalam melakukan pemeriksaan dan menetapkan tersangka.

“IPW mendesak Polda Jabar bila menemukan cukup bukti dapat menetapkan tersangka terkait dugaan kelalaiannya yang menyebabkan dua Bobotoh meregang nyawa,” ujarnya.

Ketua IPW menyebut, kericuhan di Stadion GBLA Kota Bandung ini, tidak berbeda dengan kericuhan konser musik yang berujung ricuh di Mal Plaza Yogyakarta, Minggu (12/6) yang lalu.

“Pada kericuhan konser musik yang menyebabkan sejumlah orang mengalami luka-luka saja, penyelenggaranya dijadikan tersangka,” tandas Sugeng.

“Sehingga, sangat aneh, bila dalam penyelenggaraan keramaian seperti turnamen sepak bola yang mendatangkan penonton cukup banyak dan menimbulkan kematian, penyelenggaranya tidak dijadikan tersangka,” ungkapnya.

Menurutnya, pada kasus kematian dua bobotoh di Stadion GBLA Kota Bandung ini, IPW melihat Polda Jabar harus mengenakan pasal 359 KUHP terhadap penyelenggara Turnamen Piala Presiden yakni Ketua Umum PSSI dan operatornya PT Liga Indonesia baru (LIB).

“Karena, penyelenggara lalai dan tidak mampu membuat pengamanan yang mengakibatkan tewasnya dua penonton,” kata Sugeng.

“Oleh sebab itu, Polda Jabar harus tegas untuk menegakkan hukum terhadap hilangnya nyawa dua bobotoh karena kelalaian penyelenggara untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat,” pungkasnya.

Sumber : Indonesia Police Watch

Erzan

No More Posts Available.

No more pages to load.