Angel Lelga Mengaku Menjadi Korban Brand dan Investasi Kripto

by

Konsepnews.com, Jakarta – Aktris Lely Anggraeni, atau yang lebih dikenal Angel Lelga menjadi korban brand ambasador Kripto dengan nama Angel Token. ia bahkan mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 100 juta rupiah dari investasi kripto tersebut.

Mantan istri dari Viky Prasetyo mengatakan, awalnya Angel tidak mengetahui apa itu bisnis investasi kripto yang ditawarkan oleh managernya.

“Awalnya diminta manajer saya dihubungi mengajak ada orang mau kontrak sebagai brand ambasador, brand kaya kripto dan memakai nama saya,” kata Angel dalam Diskusi Hukum yang digelar FWP bersama Pakar Hukum di Hotel Diradja, Jakarta, Kamis (23/6/2022).

“Gak langsung terima, sempat tanya apa sih (kripto). Pada saat mereka menjelaskan, oh saya pikir oke. Apalagi punya niatan melaunching,” sambungnya.

Angel menyebut ajakan tersebut dari salah satu istri perwira Polisi yang enggan ia sebutkan inisialnya. Ia bahkan mentransfer uang sebesar Rp 100 juta untuk ikut investasi kripto tersebut.

“Kita sebagai artis prinsip begini gak ada masalah ke depan. Apalagi yang ajak saya istri aparat. Akal sehat pikir aman. Jadi disitu juga saya pikir ah oke aman,” ujarnya.

“Kelanjutannya ada kerjasama, pas kerjasama melakukan kewajiban photshoot bikin konten, laporan saya minta sebulan sekali, tapi laporan bulanannya saya minta enggak ada,” papar Angel.

“Waktu ajak saya dana Rp 100 juta saya TF ke rekening pribadi istri seorang aparat, kok kalau di ajak main kripto kok gak main aplikasi,” ungkapnya.

Bahkan, Angel sempat meminta alamat kantor dari pembuat Angel Token, tapi tidak diberikan hingga saat ini.

Kemudian, karena adanya komentar tidak baik di akun media sosialnya, Angel merasa dirugikan dan melaporkan masalah tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan.

“Saya (awalnya) positif thinking, mulai ada komen tidak baik, ada komentar yang tidak baik, komen di kolom brand ambasador yang lain. Mereka komen di brand saya yang lain, itu merugikan saya,” jelasnya.

“Saya diskusi ini bagaimana. Lalu sepakat bawa ke jalur hukum. Ada di sini pakai nama saya Angel token. Saya minta (Kepolisian) usut secara terbuka dan sedalam-dalamnya,” kata Angel.

Di tempat yang sama, Pengamat Kripto Paul Simanjuntak menjelaskan, secara garis besar invetasi menggunakan aplikasi itu tidak memiliki manfaat dibanding komuditas lainnya seperti emas, kopi dan jagung.

“Kripto, data yang tidak bermanfaat kalau tidak ada yang menwarkan harga,” ujarnya.

Menurutnya, kripto hanya bergantung siapa saja orang yang berminta untuk membelinya. Investasi ini sudah ada sejak tahun 2011 silam dan Undang-undangnnya baru diatur pada tahun 2019 lalu.

“Sepanjang sudah ada izin sudah diedarkan oleh broker terdaftar tidak masalah,” tuturnya.

Disisi lain, praktisi hukum Deolipa Yumara menjelaskan, penegakan hukum terhadap kasus kripto masih terbilang lemah.Sehingga ia menilai permainan investasi ini seperti judi selalu kalah dan tidak pernah mendapatkan keuntungan.

“Kita harus mencoba menjelaskan, walaupun legal bagi, kami praktisi hukum, itu seperti main judi, satu kali menang, tiga kalah atau dua menang dua kalah, Bagi kami bertedensi ini adalah judi,” pungkasnya.

Red/Erzan

No More Posts Available.

No more pages to load.