IPW Dukung Polresta Serang Kota Terkait Penanganan Kasus yang Menjerat Nikita Mirzani

by

Konsepnews.com, Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) mendukung langkah yang dilakukan Polresta Serang Kota, Polda Banten terkait penegakan hukum dan kasus yang menjerat artis Nikita Mirzani.

“Polresta Serang Kota, Polda Banten tidak boleh kalah melawan Nikita Mirzani yang tersangkut kasus pencemaran nama baik melalui informasi dan transaksi elektronik (ITE) terkait unggahan di Instagram Story. Kendati, anggota-anggotanya telah dilaporkan ke Propam Polri,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (28/6/2022).

Sugeng mengatakan, Laporan ke Propam Polri sendiri, dilakukan pihak Nikita pada Rabu (22/6), setelah polisi gagal melakukan upaya paksa.

“Namun, Polresta Kota Serang tidak terpengaruh oleh laporan ke Propam dan tetap memproses hukum kasusnya dengan melakukan pemanggilan kepada Nikita,” ujarnya.

Anehnya, kata Sugeng, saat dilakukan pemanggilan untuk memberikan keterangan tambahan, pada hari Jumat (24/6) lalu, Nikita tidak hadir di Polresta Serang Kota tanpa pemberitahuan.

“Kasus Nikita Mirzani ini menjadi ramai, setelah pihak kepolisian melakukan tindakan upaya paksa di rumahnya, di Pesanggrahan Jakarta Selatan pada Rabu, (15/6) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari,” ungkapnya.

“Seolah-olah kebal hukum, Nikita memvideokan untuk memviralkan kejadian itu sambil mengumpat kepada para anggota yang bertugas menjalankan perintah hukum,” kata Sugeng.

Namun pada Rabu sore, lanjut Sugeng, Nikita hadir ke Polresta Serang Kota didampingi kuasa hukumnya dan memberikan keterangan kepada penyidik.

“Para penyidik, rupanya memerlukan keterangan tambahan dan dijadwalkan hari Jumat (24/6) lalu, tapi Nikita tidak hadir tanpa pemberitahuan,” ujarnya.

Untuk itu Indonesia Police Watch meminta Polresta Serang Kota memproses kasus pencemaran nama baik melalui ITE sesuai hukum.

“Di pihak lain, Nikita Mirzani yang tersangkut masalah hukum harus menghormati proses penegakkan hukum,” tandas Sugeng.

“Apa pun itu, setiap warga negara harus taat hukum. Bila dipanggil untuk memberikan keterangan maka harus hadir dan memberitahukan kepada penyidik kalau tidak bisa hadir. Tentunya, ketidakhadirannya itu berlandaskan alasan yang kuat,” paparnya.

Ketua IPW menilai apa yang dilakukan penyidik Polresta Serang Kota melakukan pemanggilan paksa terhadap Nikita sudah sesuai dengan prosedur.

“Jangan sampai kepolisian menggunakan kewenangannya untuk melakukan panggilan paksa. Sebab, masalah akan bertambah, jika penyidik menambah pasal tentang menghalang-halangi dan mempersulit proses penyidikan,” kata Sugeng.

“Apalagi, bila tidak hadir setelah dipanggil tiga kali maka kepolisian dapat menerapkan pasal 216 KUHP yaitu menghalangi proses penyelidikan dan penyidikan polisi,” pungkasnya.

Sumber : IPW

Red/Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.