Polres Jakarta Pusat Ungkap Kasus Peredaran Narkotika , 22 Kg Sabu Diamankan

by

Konsepnews.com, JAKARTA – Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu, sebanyak 22 Kg sabu diamankan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya di Tanjung Gusta Kota Medan, Sumatera Utara, pada Selasa (12/07) lalu.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Komarudin mengatakan, sebelumnya pihaknya berhasil menangkap kurir narkoba dan mengembangkan kasus tersebut.

“Hari ini, kami berhasil mengembangkan kasus yang sebelumnya kita rilis peredarannya melalui kurir atau yang dikenal dengan sandi burung dan diterima di bandara Soekarno Hatta,” kata Komarudin kepada wartawan di Mapolres Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2022).

Komarudin menjelaskan, dari pengembangan kasus sebelumnya Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan barang bukti Narkoba jenis Sabu seberat 22 Kg yang ditemukan di rumah tersangka berinisial SM (53).

“Dari rumah SM kami melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan 22 kantong kemasan teh cina diduga dalamnya berisikan sabu, sama dengan sebelumnya“ jelasnya.

Ia menyebut, barang haram tersebut merupakan kiriman dari Negara Malaysia yang dikirim melalui jalur laut dan jalur darat.

“Hasil pemeriksaan awal kepada pelaku SM mengaku bahwa yang bersangkutan mengakui asal sabu ini dari jaringan Malaysia, dimana pelaku mendapatkan kiriman sebanyak 30 kantong yang dikirim menggunakan perahu kemudian bersandar di Aceh kemudian lewat darat sampai ke tangan SM di medan,” kata Komarudin.

“Dari 30 kantong dibagi menjadi 3 kelompok, dimana Kelompok 1 mengambil 3 paket, kelompok 2 mendapatkan 5 paket dan sisanya terbanyak ialah SM untuk diedarkan ke daerah Medan dan ke Aceh,” ungkapnya.

Dengan terungkapnya kasus tersebut, kata Komarudin ,Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menyelamakan sebanyak 88 ribu Jiwa dan jika dihargakan sebesar Rp 30.8 Miliar rupiah.

“Kami pastikan Polres Jakarta Pusat akan terus melakukan pemburuan terhadap peredaran gelap narkoba,” tandasnya.

“Dimana yang hasil capaian saat ini kita release dikalkulasikan dengan berat 22 kg sabu, kami berhasil menyelamatkan sebanyak 88.000 jiwa kemudian untuk dihargakan total 30,8 Miliar rupiah,” papar Komarudin.

Kapolres kembali menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pemburuan dan pengembangan jaringan peredaran gelap narkotika.

“Sekali lagi kami tegaskan bahwa kami tidak akan berhenti akan terus melakukan pemburuan serta mengembangkannya ,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 (2) Sub Pasal 112 (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara maksimal seumur hidup.

Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.