Jakarta, Konsepnews.com – Polres Metro Depok akan memeriksa pihak Kementerian Sosial (Kemensos), Bulog dan jasa ekspedisi PT JNE terkait ditemukannya beras bantuan sosial (Bansos) yang ditimbun dalam tanah di lahan bekas parkir mobil JNE di jalan Raya Tugu, Tirtajaya, Sukmajaya, Kota Depok.
Kejadian tersebut sempat viral di media sosial yang memperlihatkan video penimbunan beras bansos yang ditemukan warga di dalam tanah pada hari Jumat (29/7).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, terkait temuan tersebut Polda Metro Jaya melalui Polres Metro Depok merespon dan melakukan pemanggilan pemeriksaan dalam rangka klarifikasi.
“Beberapa pihak yang hari ini sudah kita lakukan pemangilan diantaranya adalah dari pihak Kementerian Sosial RI kemudian dari pihak JNE pusat dan juga JNE Depok,” kata Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (1/8/2022).
Zulpan mengatakan, dari hasil keterangan sementara dari pihak-pihak yang dimintai keterangan bahwa pihak JNE Pusat, Samsul Jamaluddin mengaku bahwa pihaknya bekerjasama dengan vendor lain selaku pemegang distribusi beras bansos dari pemerintah kepada masyarakat.
“JNE dalam hal ini bekerja sama dengan vendor namanya PT DNR, PT DNR inilah selaku pemegang distribusi beras bansos dari pemerintah kepada masyarakat yang berhak menerimanya untuk wilayah Depok pada tahun 2020,” paparnya.
“Kemudian JNE ini sebagai pihak jasa kurir yang mengantar beras ke penerima yang namanya sudah ada dalam list yang dibuat oleh pemerintah ,” kata Zulpan.
Zulpan menambahkan, jumlah beras yang dikirim oleh JNE dalam kontraknya dengan PT DNR sebagai pemenang vendor dari pemerintah sekitar ratusan ribu ton.
“Kami belum bisa sampaikan detailnya karena tentunya kita harus memiliki data yang akurat dalam bentuk dokumen yang hari ini belum bisa ditampilkan pada mereka,” ujarnya.
“Kemudian beras tersebut sudah disiapkan melalui proses oleh pemenang lelang yaitu PT DNR, kemudian beras tersebut juga bisa diambil oleh JNE di gudang bulog yang berlokasi di Pulo gadung atas perintah dari PT DNR,” kata Zulpan.
“Selanjutnya JNE akan mendistribusikan beras ini kepada masyarakat yang memang berhak menerimanya sesuai dengan list yang mereka terima,” sambungnya.
Namun, kata Zulpan, pada saat pengambilan beras tersebut dari gudang Bulog yang berada di Pulo gadung Jakarta Timur mengalami gangguan dalam perjalanan terkena hujan yang mengakibatkan beras tersebut rusak atau tidak layak konsumsi.
“Kita masih dalami kapannya itu, tetapi keterangan dari yang kita periksa ini menyampaikan pada saat pengambilan beras di gudang Bulog tersebut di Pulogadung ini mengalami gangguan di dalam perjalanan, yaitu akibat cuaca hujan deras sehingga beras ini dikatakan dalam kondisi rusak,” ujarnya.
“Dikarenakan beras basah maka itu menurut JNE adalah tanggung jawab JNE dan beras tersebut sudah diganti oleh pihak JNE dengan paket lainnya yang setara, untuk ini pun kita masih perlu pendalaman terkait dengan dokumen dan juga orang-orang yang siapa saja mendapat penggantian beras yang basah tersebut ,” tutur Zulpan.
Menurut keterangan dari pihak JNE, lanjut Zulpan , basahnya beras bansos tersebut dikarenakan kesalahan operasional dari pihak JNE dan mereka telah bertanggung jawab.
“Akibat kesalahan operasional pihak JNE maka mereka menggantinya dan tidak dibebankan kepada pemerintah dan atas kejadian ini mereka mengatakan telah melakukan pembayaran ke pemerintah,” ujarnya.
“Kemudian beras yang ditimbun adalah beras yang rusak menurut pengakuan dari pihak JNE yang kita lihat di dalam media sosial yang viral beras yang ditimbun adalah beras yang rusak jadi beras yang telah basah dalam perjalanan pengambilan dari gudang Bulog,” kata Zulpan.
Kabid Humas menyebut, pihak JNE mengaku bahwa beras tersebut sudah menjadi miliknya karena telah mengganti rugi kepada pihak pemerintah, namun pihak kepolisian akan mendalami keterangan tersebut.
“Mereka menganggap beras itu sudah menjadi milik JNE, karena JNE telah mengganti kepada pihak pemerintah dan ini juga keterangan ini belum didukung dengan dokumen, jadi baru keterangan secara pemeriksaan tadi yang kita ambil keterangan secara lisan,” papar Zulpan.
“Tentunya ini akan kita dalami lagi khususnya dari pihak JNE karena mereka yang mendapat kontrak dari PT DNR untuk mendistribusikan door to door kepada masyarakat yang berhak menerima bantuan sosial dari pemerintah ini,” jelasnya.
Selanjutnya, hasil pemeriksaan sementara dari pihak Kementerian Sosial bahwa mereka tidak mengetahui terkait kerjasama Bulog dengan vendor PT DNR ataupun dengan pihak JNE.
“Dari pihak kementerian sosial yang kita periksa hari ini yaitu Mira Riyati jabatannya direktur PSKBS Kementerian Sosial RI, yang bersangkutan menerangkan pada intinya adalah Kemensos bekerja sama dengan Bulog dalam rangka penyaluran bantuan sosial berupa beras ini dari pemerintah,” jelasnya.
“Kementerian sosial menurut keterangan yang bersangkutan bahwa tidak mengetahui terkait kerjasama Bulog dengan vendor yaitu PT DNR apalagi dengan JNE, ini keterangan yang disampaikan dari Kemensos,” papar Zulpan.
Zulpan menegaskan, sesuai dengan perintah Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih mendalam terkait dengan persoalan tersebut apakah benar yang disampaikan itu sesuai dengan apa yang ada di lapangan.
“Kami besok akan memanggil beberapa pihak terkait termasuk dari pihak Bulog juga kita panggil untuk diambil keterangan termasuk dari JNE dan juga Kemensos RI kita panggil berikut dengan data-data yang mereka janjikan akan dibawa besok, sehingga kita bisa mengetahui kebenaran apa yang disampaikan dalam pemeriksaan hari ini,” tandasnya.
“Langkah yang dilakukan oleh kepolisian tentunya kita telah membuat administrasi penyelidikan terhadap kasus ini, apabila nanti ditemukan adanya unsur-unsur pelanggaran pidana ataupun korupsi di dalamnya, tentunya nanti akan berproses lebih lanjut agar masyarakat tidak perlu panik,” kata Zulpan.
“Polda Metro Jaya dan Polres Metro Depok akan menuntaskan persoalan ini yang sebenarnya, sehingga apa yang menjadi pertanyaan masyarakat nanti akan kita jawab, tentunya dengan keterangan dan bukti-bukti yang bisa dipertanggung-jawabkan secara hukum,” pungkasnya. zan