Jakarta, Konsepnews.com – Polda Metro Jaya menghentikan proses penyelidikan kasus temuan beras bantuan sosial (Bansos) Presiden yang ditanam di Tirtajaya, Sukmajaya, Depok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap pihak terkait baik dari Kemensos, Bulog dan PT pemenang yang mendistribusikan beras bansos termasuk JNE, penyidik menyimpulkan tidak ada unsur pidana yang ditemukan.
“Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik sampai saat ini , tidak ditemukan adanya unsur pidana di dalamnya,” kata Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (4/8/2022).
Pasalnya, kata Zulpan tidak ada pihak-pihak yang dirugikan akibat ditanamnya beras Bansos tersebut.
“Beras 3,4 ton yang ditanam ini adalah beras rusak. Kemudian terhadap beras 3,4 ton sudah diganti oleh pihak JNE kepada pemerintah dalam hal ini Kemensos maupun pemerintah,” jelasnya.
Adanya kerusakan beras yang telah diganti, lanjut Zulpan, Negara tidak dirugikan dan masyarakat juga telah menerima beras bansos yang telah diganti oleh pihak JNE.
“Negara tidak dirugikan, kemudian masyarakat juga tidak dirugikan karena masyarakat yang untuk menerima bantuan ini juga tersalurkan,” tutur Zulpan.
“Jadi kita sudah mengecek datanya, jadi semua bantuan dari pemerintah terhadap masyarakat yang terdampak covid ini tersalurkan semuanya,” sambungnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis menambahkan, pihaknya mengaku tidak menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak JNE.
“Iya kita hentikan, proses penyelidikan kita hentikan,” tandasnya.
Aulia menjelaskan, beras tersebut ditanam karena rusak akibat terkena air hujan saat dalam perjalanan.
“Jadi rusaknya beras ini karena (kehujanan) pada saat diambil dari gudang (Bulog) di Jakarta Timur, kemudian pihak JNE membawa ke Depok ,” jelasnya.
“Karena wilayah di Jabodetabek pada saat itu hujan sehingga kendaraan yang membawa beras tersebut itu tidak begitu tertutup. akhirnya beras itu terkena hujan ,” kata Aulia.
Aulia menerangkan, pada saat beras bantuan dari Kemensos tersebut akan disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) , beras tersebut sudah tidak layak atau rusak.
“Sehingga JNE tidak meberikan beras yang rusak itu. Kemudian melaporkan kepada perusahaan yang menugaskan dia untuk mendistribusikan,” ucapnya.
“Dia (JNE) sudah mengganti, dan dia juga sudah membayarkan juga beras yang sudah diganti, karena ini tanggung jawab daripada JNE ,” kata Aulia.
Aulia menyebut, lokasi ditemukannya beras yang ditanam milik seseorang yang telah disewa oleh pihak JNE untuk memarkir kendaraan operasionalnya.
“Jadi untuk saat ini walaupun JNE menanam (beras) disitu, karena dia merasa tanah itu adalah milik dia yang berhak untuk menggunakan tanah tersebut, karena mereka menyewanya pada seseorang,” terangnya.
Aulia menegaskan, dari hasil penyelidikan, polisi tidak menemukan perbuatan yang melawan hukum terkait ditanamnya beras bansos tersebut.
“Bukti dokumen penggantian sudah ada tentunya. Makannya kami menyampaikan bahwa sampai saat ini perbuatan melawan hukum di masalah beras tersebut tidak ada,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, temuan beras yang ditanam viral di media sosial, seorang warga menyebut beras tersebut ditanam di tempat parkir kendaraan JNE di Tirtajaya, Sukmajaya, Depok pada Jumat (29/7) yang lalu.
Polisi kemudian memanggil pihak terkait untuk dimintai keterangan, penyidik juga mengecek di lokasi ditemukannya beras bantuan tersebut.Zan